Sidang Praperdilan Amari, Hakim Temukan Bukti Surat dari Termohon yang Tak Sesuai Aslinya

by -
Sidang praperadilan yang diajukan Amari di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. (fit)

Lumajang, Motim-Sidang praperadilan yang diajukan Amari ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sampai pada tahapan pengajuan bukti-bukti surat, Jumat (19/2/2021) sore. Kuasa hukum dari pemohon dan termohon sudah menyerahkan bukti surat pada hakim, Jusuf Alwi SH.

Dari pihak pemohon hanya menyerahkan 4 bukti surat. Diantaranya, laporan Bos PT Bumi Subur ke polisi dengan kerugian Rp 1,4 miliar, surat penahanan yang diduga palsu, putusan praperadilan Amari sebelumnya, dan surat perintah penyidikan.

banner 728x90

Dari fotokopi 4 bukti surat itu, pemohon tak bisa menunjukkan 1 bukti surat asli. Yakni surat penahanan, karena yang asli ada di pihak termohon.

Sementara dari pihak termohon, menyerahkan hampir 100 bukti surat. Namun ketika hakim meneliti satu per satu fotokopi bukti surat dengan aslinya, menemukan banyak perbedaan.

Temuan oleh hakim itu, mulai dari perbedaan yang kecil hingga mencolok. Misal bentuk penulisan tanggal, posisi tanda tangan, bentuk tanda tangan, hingga petikan surat yang tak sama.

Bahkan lebih dari sekali, hakim menegaskan, bukti surat dari termohon tak sesuai aslinya. Kuasa hukum pemohon dan termohon juga berkali-kali dipanggil ke depan oleh hakim, untuk sama-sama melihat letak perbedaan atau ketidaksesuaian tersebut.

Hakim juga sempat menawarkan pada kuasa hukum termohon, apakah akan mengganti bukti surat tersebut. Namun kuasa hukum termohon memilih tetap menyerahkan semua bukti-bukti tersebut.

Sementara kuasa hukum dari pemohon, Mahmud SH, usai sidang, pada Memo Timur menyampaikan, mengapresiasi hakim dalam persidangan. Karena dengan teliti melihat bukti-bukti surat.

“Tidak ada keperpihakan hakim yang saat ini. Terimakasih pada hakim, tata cara persidangan saat ini cukup fair,” ungkapnya.

Lanjutnnya, dari sekian perbedaan bukti surat yang diajukan termohon, Ia mencatat ada sejumlah ketidaksesuaian yang fatal. Sehingga tahu kinerja dari termohon dalam menangani perkara tersebut.

“Pokoknya semua tindakan Kasat Reskrim (termohon) yang sekarang ini administrasinya amburadul. Dan ini tetap akan kita laporkan ke atasan beliau. Tidak bisa cara kerja seperti ini, menyangkut nasib orang,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan, dijadwalkan akan digelar Senin (22/2/2021) pagi. Kemudian sore harinya dengan agenda putusan praperadilan. (fit/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.