Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
LumajangPemerintahan

Perolehan Pajak Restoran Menurun, Agus Setiawan: Potensi Belum Tergarap dengan Baik

By admin
February 21, 2021

Lumajang, Motim-Perolehan pajak restoran di Kabupaten Lumajang mengalami penurunan sepanjang 2020 dibanding tahun sebelumnya. Pengamat ekonomi, Agus Setiawan menyampaikan, salahsatu penyebab penurunan ini karena potensi yang ada belum tergarap dengan baik.

“Penurunan itu memang dari pangsa pasarnya juga turun karena pandemi. Kalau analisa kita potensinya belum tergarap dengan baik,” katanya, Sabtu (20/2/2021).

Lanjutnya, dari sekian potensi yang ada, hanya sebagian saja yang digarap oleh pihak Pemkab Lumajang. “Artinya, seharunya kita bisa berlari 100 kilometer, kita baru berlari 30 kilometer,” ungkapnya.

Demi peningkatan pajak restoran ke depannya, Ia pun menyarankan pada pihak Pemkab Lumajang, agar dilakukan penggalian potensi ke pengusaha restoran maupun kafe.

“Pemerintah juga harus berdialog, jangan anggap pengusaha itu musuh. Pengusaha itu partner, karena perekonomian tanpa pengusaha tidak akan berjalan,” pungkasnya.

Dari data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, ada penurunan pendapatan pajak restoran hingga 50 persen dibandingkan 2019.

Sepanjang 2020, dari 20 restoran di Lumajang yang dikenakan wajib pajak, diperoleh pajak hingga Rp 465 juta. Sementara penyetor pajak terbesar adalah GM Resto sebesar Rp 148 juta.

Tahun sebelumnya, dengan jumlah restoran yang sama, dalam setahun BPRD memperoleh pajak hingga Rp 882 juta. Penyetor pajak terbesar juga GM Resto sebesar Rp 232 juta. (fit)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sidang Praperdilan Amari, Hakim Temukan Bukti Surat dari Termohon yang Tak Sesuai Aslinya

Next

Satlantas Polres Tulungagung Amankan Kendaraan ODOL

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.