Lumajang, Motim-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: SE/2/11/202. Dalam isinya, kapolri mempertimbangkan penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno pun menginstruksikan anggotanya untuk mengikuti SE Kapolri tersebut. “Karena Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolres mengutip surat edaran, Selasa (23/2/2021).
Lanjutnya, demi penegakan hukum yang adil, polisi perlu mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.
“Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ujarnya.
Dalam SE itu, Kapolri juga menyampaikan 11 poin pedoman untuk penyidik kepolisian yang menangani perkara UU ITE. Diantaranya, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
“Kemudian, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” terang kapolres. (fit)