Meski Over Kapasitas, Lapas Klas IIB Tetap Terima Tahanan A3

by -
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang.(cw7)

Lumajang, Motim-Dalam masa pandemi Covid 19, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B yang ada di Jalan Alun -alun Timur, Kecamatan Lumajang terus kedatangan penghuni baru. Terhitung mulai awal bulan Januari, sedikitnya ada 31 tahanan yang masuk ke dalam Lapas.

Kalapas Klas IIB Lumajang, Agus Wahono kepada Memo Timur menyampaikan jika pihaknya masih menerima tahanan baru, meskipun dalam suasana pandemi Covid 19. Meski demikian, tidak semua tahanan bisa ditempatkan di Lapas.

banner 728x90

“Tidak semua tahanan, hanya tahanan A3 (tahanan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, red) saja yang boleh ditempatkan di lapas,” ujar Kalapas Klas IIB Lumajang ketika ditemui Memo Timur di ruang kerjanya, Senin (22/2/21).

Untuk bisa ditempatkan di lapas, tentunya harus memenuhi persyaratan. Yaitu bebas dari paparan virus corona. Artinya, sebelum menempati lapas, tahanan akan dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi tubuhnya apabila tidak terjangkit covid 19.

Disinggung tentang statemen salah satu petinggi di Polres Lumajang, yang menyebutkan bahwa ada pengereman penahanan di lapas dan kejaksaan selama pandemi. Agus menyampaikan jika hal itu tidak benar.

“Itu tidak benar. Sebetulnya bukan pengereman, klo tahanan A1 dan A2 memang kita tolak. Tapi berapa pun jumlahnya klo itu tahanan P21 atau A3 ya kita terima,” jelasnya. Masih kata Agus, meskipun lapas sudah over kapasitas sejak lama pihaknya akan tetap menerima tahanan A3.

Senada dengan Kalapas Lumajang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Arie Candra DN menyampaikan jika proses perkaranya akan terus berlanjut. Meskipun ada perlakuan khusus selama masa pandemi.

“Untuk saat ini, tersangkanya akan dimintai atau berkasnya harus dilengkapi dengan surat hasil rapid antigen. Setelah itu, tersangka harus melakukan isolasi mandiri,” tutur Kasi Pidum saat ditemui Memo Timur.

Ia menambahkan, setelah tersangka melakukan isolasi mandiri selama 2 minggu, baru dikumpulkan dengan tahanan yang lain. Selanjutnya, apabila tersangka dipanggil untuk sidang, cukup melalui video call.

“Klo pengereman tidak ada, cuma harus antri untuk melakukan isolasi mandiri. Itu yang membuat lebih lambat,” pungkas Arie Candra.(cw7/cho)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.