Lumajang, Motim-Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19. Melalui surat itu, Kemensos berkebijakan menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Dalam surat edaran itu, disebutkan, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris di Kemensos RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang pun membenarkan adanya surat dari Kemensos tersebut. Sehingga usulan dari daerah sebelumnya, juga tidak akan diproses atau ditindaklanjuti oleh pihak Kemensos.
“Informasi yang kami terima melalui surat dari Kementerian Sosial dan Dinsos Prov Jatim, intinya santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak ditindaklanjuti karena 2021 Kemensos tidak menganggarkan,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Lumajang, Nana Indra Wahyuni, Selasa (23/2/2021).
Terkait adanya kebijakan tersebut, Dinsos pun meminta bantun semua camat di Kabupaten Lumajang untuk membantu melakukan sosialisasi kepada ahli waris yang sebelumnya mengusulkan dana santunan tersebut. (fit)