Forum BUMDES Kecamatan Ngunut Gelar FGD

by -

Tulungagung, Motim-Salah satu bentuk kegiatan dalam menentukan arah kebijakan yang strategis, Forum BUMDes kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung, menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pemahaman Kelembagaan dan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di selenggarakan di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.Senin, (22/2).

Dengan mengambil tema “Kelembagaan, Advokasi dan Bantuan Hukum BUMDes”, Forum Group Discussion (FGD) tersebut dihadiri Ketua Forum BUMDes Kecamatan Ngunut, Joko Ibrahim, S.Fil.I, M.Ud., Kepala Desa Kalangan, Muhammad Fadil, Ketua BUMDes Ngudi Sejahtera Ngunut, Ketua Forum BUMDes Tulungagung, Wakil Ketua Forum BUMD Provinsi Jawa Timur, Pendamping Desa serta Para pengurus BUMDes se-kecamatan Ngunut

banner 728x90

Dalam kegiatan kali ini, turut menghadirkan beberapa narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Anik Partini, Kabid. Pertahanan Ekonomi dan Lingkungan, DPMD kabupaten Tulungagung,Wahyu Yuniarto, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Riyanti. S.E., Pendamping Ahli kabupaten Tulungagung, Aminuddin, Dosen FEBI IAIN Tulungagung, Dr. Deny Yudiantoro SAP, Spd, MM., inspektorat, Biro Hukum Pemda, BPKAD.

Dalam sambutannya, Kabid Pertahanan Ekonomi dan Lingkungan, DPMD kabupaten Tulungagung,Wahyu Yuniarto mengatakan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi sekali atas kegiatan yang di selenggarakan oleh Forum BUMDes kecamatan Ngunut. Ia juga menyampaikan bahwa, Forum BUMDes kecamatan Ngunut merupakan yang paling cepat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan terlengkap se-kabupaten Tulungagung.

“Namanya lembaga itu wajib hukumnya melaporkan terkait dengan kinerja,dan laporan keuangan. Alhamdulillah, Kecamatan Ngunut sudah terlampaui semua,” terang Wahyu.

Lebih lanjut di sampaikan Ketua Forum BUMDes Kecamatan Ngunut, Joko Ibrahim bahwa, FGD ini merupakan kegiatan Forum BUMDes Ngunut yang ke-5 Sejak terbitnya SK Camat Nomor 412.8/13/406/2020, yang dengan dasar tersebut forum kecamatan selalu aktif merencanakan kegiatannya, sehingga notulen-notulen itu yang menjadi dasar.

“Kegiatan ini dirancang dalam Forum Group Discussion, yang setiap peserta diharapkan memperhatikan secara serius dan saksama serta dapat mempertanyakan secara kritis kepada narasumber tentang mekanisme pengelolaan dan pengembangan BUMDes,” ucapnya.

Dalam paparannya Joko menyebutkan bahwa, dalam praktiknya banyak pemerintahan desa yang ingin membentuk BUMDES tidak paham tentang bentuk badan hukum seperti apa yang harus dibuat untuk mendirikan BUMDES. Akibatnya, pendiriannya dilakukan dengan mengikuti contoh yang telah ada saja.

“Ada juga pendirian BUMDES hanya sebatas sampai dibuatnya Perdes tentang BUMDES. Dengan telah adanya Perdes, aparat desa dan pemangku kepentingan di desa, telah merasa memiliki BUMDES,” tukasnya.

Joko menuturkan, Kurangnya pengetahuan tentang dasar hukum pendirian BUMDES mengakibatkan roda organisasi BUMDES tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga para pengurus BUMDES belum merasa mempunyai kewenangan yang pasti dalam menjalankan BUMDeS.

“Pendirian yang hanya didasarkan pada Perdes belum dirasa memberi pegangan yang kuat bagi pengurus,” tuturnya.

BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh dan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya guna kesejahteraan masyarakat desa.

“Untuk itulah kewajiban BUMDes harus menganut prinsip kerja selayaknya perusahaan yang clear, clean, integrated, transparan, agar supaya pengeloaan bumdes dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.

Ia berharap, dari kegiatan kali ini bisa menjadi bagian penting dalam perkembangan BUMDes ke depan, baik dalam pembinaan, pengawasan, pemantauan ataupun mitra diskusi sebagaimana tugas dan kewenangan masing masing.

“Kami sengaja menghadirkan para narasumber dari kejaksaan, inspektorat, Biro Hukum Pemda, BPKAD, DPMD, Pendamping Desa serta Para pengurus Bumdes se kecamatan Ngunut. Dalam waktu selanjutnya, Bumdes bumdes di Kecamatan Ngunut diharapkan lebih memahami pengetahuan dasar ini, dan kaitan dengan para stakeholder,” harapnya.

Joko menambahkan, Forum BUMDes kecamatan Ngunut yang mencakup 18 BUMDes saat ini merupakan perwujudan atau representasi dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Dan tentunya, setelah FGD ini, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan pendalaman mengenai tema ini dalam rapat pleno forum BUMDes kecamatan, yang hasilnya akan menjadi usulan, koreksi atau tambahan materi dalam kelembagaan dan bantuan hukum BUMDes khususnya BUMDes di kecamatan Ngunut,” imbuhnya.

Secara jangka Panjang, kegiatan ini akan menjadi role model atau standarisasi dalam Bumdes di seluruh kabupaten Tulungagung.

“Dengan kelembagaan, dasar hukum yang pasti, serta pembinaan, pendampingan dari stakeholder, nantinya akan tercipta oase BUMDes yang baik dan memenuhi harapan public sebagai divisi pengembangan usaha tingkat desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Kalangan, Muhamad Fadil berharap, dengan di selenggarakannya kegiatan FGD ini akan lebih memotivasi masing-masing BUMDes di Kecamatan Ngunut agar bisa lebih bagus lagi dan lebih maju.

“Jadi kedepan, dengan adanya kegiatan ini akan menjadi motivasi untuk lebih maju lagi,” pungkasnya.(parno).

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.