Tulungagung, Motim-Petugas gabungan dari Polsek Kalidawir dan KRPH Blitar berhasil mengamankan seorang pria berinisial LT (39) warga dusun Ngubalan RT 001 RW 004, desa Ngubalan, kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung. Pria yang bekerja sebagai buruh tani tersebut diduga mencuri pohon jati di area milik Perhutani, Kamis (11/2) sekira pukul 11:00 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, SH SIK MH. Melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan tersebut, saat dihubungi, Rabu (24/2).
IPTU. Nenny mengatakan, kasus pencurian kayu terungkap bermula pada hari Kamis tanggal 11 pebruari 2021 sekira pkl. 08.30 Wib pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor (pelaku) melakukan kegiatan orang perseorangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu jati tanpa ijin. Pelapor langsung menginformasikan ke pihak perhutani dan berkoordinasi dengan Polsek Kalidawir .
“Akhirnya pada pukul 10.50 wib, pelapor dan anggota Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan ke lokasi dan benar saja di tempat tersebut di dapati 21 batang kayu jati berbagai ukuran”, kata Iptu Nenny.
Pelaku saat diinterogasi petugas, mengakui bahwa kayu jati tersebut berasal dari lahan milik perhutani. Petak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan BH Blitar KPH Blitar turut tanah LMDH Kucur Permai desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Dari TKP petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah gergaji manual/ tangan, 1 (satu) buah kapak, 2 (dua) buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 220 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 290 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 250 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 240 cm tebal 10, 2 (dua) buah potongan kayu jati ukuran panjang 270 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 150 cm tebal 16, 2 (dua) buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm tebal 13, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 200 cm tebal 13, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 250 cm tebal 13, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 200 cm tebal 10, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm tebal 16, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 220 cm tebal 16, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 130 cm tebal 16, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 210 cm lebar 10 cm tebal 12, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 290 cm lebar 10 cm tebal 12, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 260 cm lebar 10 cm tebal 12, 1 (satu) buah potongan kayu jati ukuran panjang 270 cm lebar 12 cm tebal 12, yang pada saat itu dalam penguasaan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Iptu Nenny. (Parno)