Jember, Motim-Mantan Bupati Jember Faida akhirnya buka suara, soal pemeriksaan dirinya di Kantor Kejari Jember, Senin (1/3) kemarin. Faida diperiksa atas laporan dugaan penyimpangan bantuan dana APBD Jember ke Yayasan Bina Sehat Jember sebesar Rp 570 juta.
Dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, mantan bupati perempuan pertama di Jember ini mengatakan, jika persoalan dugaan penyelewengan anggaran BOP yang dituduhkan padanya sempat juga menjadi bahan Hak Angket yang berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang pernah diajukan DPRD Jember dulu.
Faida pun datang ke Kantor Kejari Jember untuk memberikan keterangan, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan.
“Yang masalah tersebut, sudah ada hasilnya, yakni Mahkamah Agung menolak melalui putusan Nomor 2 P.KHS/2020 tentang Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember. Termasuk soal bantuan ke yayasan Bina Sehat,” kata Faida secara tertulis lewat whatsapp, Selasa (2/3).
Kata Faida, Mahkamah Agung juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi semuanya sudah clear dan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait bantuan tersebut. Tidak ada niat sedikitpun dari saya untuk korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi. Semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Faida.
Menurut Faida, selama ini dirinya memilih diam dengan tuduhan dan fitnah yang mengarah kepadanya. Namun, kali ini dia harus membuka hasil putuan MA tersebut agar tidak menimbulkan opini negatif dan persepsi yang salah pada dirinya. Apalagi, kini sudah tidak lagi menjabat Bupati Jember.
Soal pemberian bantuan pemerintah pada tahun 2016 sebesar Rp 570 juta kepada Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat Jember, kata Faida, sudah dijelaskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.
“Yang menyatakan, bahwa apa yang dilakukan saya saat menjabat bupati Jember sudah benar dan tidak menyalahi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan, kata Faida, bantuan pemerintah kepada Yayasan Bina Sehat sebesar Rp 570 juta merupakan bantuan keuangan yang diberikan oleh Kepala Daerah yang memang dananya bersumber dari Biaya Penunjang Opersional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mahkamah Agung dalam putusannya juga menjelaskan, Bantuan keuangan tersebut bukanlah merupakan bentuk `Kerjasama Pemda Jember dengan pihak ketiga` sebagaimana pendapat DPRD.
“Tapi bantuan keuangan biasa dari Kepala Daerah, sehingga tidak relevan menggunakan PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah,” katanya.
Ditanya alasan menghindari wartawan yang menunggu untuk meminta konfirmasi perihal kehadirannya di Kantor Kejari Jember. Faida tidak memberikan jawabannya secara rinci.
“Semuanya sudah saya jelaskan saat pemeriksaan. Sebagai warga yang baik saya mentaati dan hadir dalam pemeriksaan. Sehingga masyarakat tidak beropini negatif terhadap saya yang selama ini dituduhkan,” ujarnya.
Faida menambahkan, terkait laporan yang dituduhkan padanya. Masalah tersebut sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan dan sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jember.
“Melalui putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 67/Pdt.G/2019/PNJmr dan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tandasnya.