Pelanggar Lalin akan Ditindak Melalui Aplikasi

by -
Kasat Lantas, AKP I Putu Angga Feriyana.(*)

Lumajang, Motim-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lumajang dalam waktu dekat segera menerapkan aplikasi ETLE (Electronik Traffic Law Enforcemen). Aplikasi ETLE merupakan salahsatu sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan alat elektronik.

Kasat Lantas, AKP I Putu Angga Feriyana menyampaikan, aplikasi ETLE tersebut akan diselenggarakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang. Dan aplikasi itu akan dikoneksikan melalui alat elektronik berupa camera yang berfungsi untuk menangkap pelanggaran secara visual.

banner 728x90

Dari bukti tangkapan camera itu pihaknya akan mengidentifikasi jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengguna jalan. Kemudian, pihaknya akan mengirim surat ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan yang digunakan melalui via Pos.

“Yang melakukan penindakan tetap dari Sat Lantas, untuk camera dan sebagainya itu kita bekerjasama dengan Dishub,” tutur Kasat Lantas.

Lanjut Kasat Lantas program ini dilakukan untuk mewujudkan Polri Presisi yang digagas oleh Kapolri. Sementara lokasi yang menjadi target penertiban ini ada di simpang 3 KTL 1. Yaitu di pertigaan lampu merah Sukodono jalur Wonorejo-Lumajang.

“Sementara untuk Lumajang masih 1 titik, perkiraan bulan Maret ini akan diterapkan. Akan kita sosialisasikan lebih dulu nanti,” pungkasnya.(cw7/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.