Lumajang, Motim-Amari, terlapor dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur ditahan oleh pihak Polres Lumajang sejak sekitar 2 bulan lalu. Kuasa hukum Amari, Mahmud SH menyebut, jika berkas perkara tersebut belum dinyatakan P-21, maka Amari bisa keluar tahanan pada Senin (15/3/2021).
“Setelah saya lihat masa penahanannya, Pak Amari kan dikenakan Pasal 362, setelah saya hitung-hitung, ini tinggal 6 hari masa penahanan. Kalau hingga 6 hari ke depan (Senin) berkas tidak P-21, Pak Amari harus dikeluarkan dari tahanan tapi perkara tetap lanjut. Sudah habis masa penahanannya,” ungkap Mahmud, Selasa (9/3/2021).
Lanjutnya, terlapor lainya, Rofik juga harus dikeluarkan dari tahanan bersama Amari jika belum P-21 hingga Senin depan. Mahmud mengatakan, jika masih ditahan oleh pihak kepolisian, hal itu tentu menyalahi aturan.
“Jika masih belum P-21, gak boleh nahan lagi. Saya berharap supaya tidak ada rekayasa, tidak ada penambahan persoalan baru. Karena persoalan-persoalan kemarin belum jelas. Di dua praperadilan itu banyak yang harus diperjelas nanti di sidang pokok perkara,” ujarnya.
Namun jika sudah dinyatakan P-21, artinya berkas sudah diyakini lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Kemudian perkara ini sudah menjadi tanggungjawab dari pihak Kejakaan.
“Kalau P-21 jadi kan dilimpahkan ke Kejaksaan, menjadi tanggungjawab Kejaksaan. Tapi polisi sudah tidak boleh manggil-manggil lagi. Kalau diserahkan ke Kejaksaan jadi tanggungjawab jaksa sepenuhnya,” katanya.
Mahmud menambahkan, jika memang sudah P-21, tentu Ia akan tetap mendampingi kliennya. “Jika P-21, kita dampingi penyerahannya. Berarti penuntut umum sudah yakin berkasnya lengkap. Kita harus ikuti itu. Cuma perlu diingat, banyak persoalan yang perlu dikonfrontir yang terungkap saat 2 kali praperadilan itu, ini yang paling penting,” pungkasnya. (fit/cho)