Polres Tulungagung Amankan 45 Pengedar Narkoba

by -

Tulungagung, Motim– Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba dari Bulan Januari hingga Minggu pertama bulan Maret 2021, digelar di halaman Mapolres Tulungagung Senin (8/3/2021).

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, ada 37 kasus yang berhasil diungkap dengan 45 tersangka yang berhasil diamankan.

banner 728x90

“Masing-masing kasus narkoba jenis Narkotika dengan total berat keseluruhan 278,01 gram sabu dan 2 butir pil inex . Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek ,” Kata AKBP Handono Subiakto , Senin (8/3/2021)

Selain Sabu , ada barang bukti jenis Psykotropika sejumlah 726 butir Pil Alprazolam dan Okerbaya sebanyak 569 bungkus Pil stelan dan berbagai merk , 97 botol miras jenis ciu , dua curigen miras jenis ciu , dua botol anggur merah .

“Barang bukti lainya yakni uang tunai Rp 4.673 ribu , 19 buah pipet kaca, 6 buah timbangan , 37 buah HP ,16 buah alat hisap , 6 unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki Pick Up warna putih ” dari 45 tersangka tersebut 9 diantaranya merupakan residivis, tandasnya.

Para tersangka melakukan aksinya dibeberapa TKP Diantaranya Tulungagung Kota ada 9 TKP , Kedungwaru 3 TKP ,Boyolangu 4 TKP ,Ngunut 7 TKP ,Pakel 1 TKP ,Bandung 2 TKP .

Selain itu wilayah Ngantru dengan 2 TKP ,Besuki 3 TKP ,Sumbergempol 1 TKP , Kalangbret 3 TKP dan Tanggunggunung dengan 1 TKP.

“Semua Tersangka merupakan Pengedar dan akan dikenai pasal berbeda sesuai dengan barang bukti yang telah kita sampaikan tadi” Imbuh Handono.

Pasal yang diterapkan diantaranya 114 sub pasal 112 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Pasal 97 sub pasal 96 UURI No.36 tentang kesehatan , Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psykotropika , Pasal 142 UURI No.18 Tahun 2012 tentang pangan ,Pasal 24 UURI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (Ag)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.