Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

Tembakau Sintesis Membuat Remaja Jebolan SMA Asal Pasrujambe Masuk Penjara

By admin
March 14, 2021

Lumajang, Motim-Usai menerima paketan berisi tembakau sintesis Gorila seberat 50 gram, seorang pemuda berinisial CA (24) asal Dusun Krajan, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, diamankan unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang.

CA diamankan di kamarnya beberapa saat setelah menerima paketan berisi tembakau Sintesis Gorila pada Kamis (11/3/21) sekira pukul 14.00 wib.

“CA ini diamankan lengkap berikut barang bukti tembakau sintesis Gorila lengkap dengan kardusnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, SH

Terungkapnya berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman paket diduga berisi tembakau sintetis ‘Gorila’  menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan CA.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman paket, setelah dicek ternyata benar isi paket tersebut adalah tembakau sintesis Gorila.

Petugas jasa pengiriman pun berangkat mengantar paketan dimaksud dan diterima CA. Sedang pihaknya memantau dari kejauhan.

Begitu petugas jasa pengiriman balik kanan, pihaknya langsung  mendatangi rumah CA dan mendapati CA berada didalam kamarnya memegang 1 buah kotak kardus.

Saat ditanya apa isi kardus itu CA mengaku berisi tembakau sintesis yang dibeli via online seharga Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Tembakau sintesis itu kata CA dibeli via online dari seseorang di Bandung,” katanya.

Karena perbuatan CA melanggar pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika CA berikut barang bukti tembakau sintesis tersebut terus diboyong ke Polres Lumajang.

“CA baru selesai kami periksa dan sekarang resmi ditahan Mas,” tegasnya.(cw7)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ibu Pembuang Bayi di Dam Klampok Akhirnya Ditangkap

Next

Mayjend Imam Suja’i Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.