Lumajang, Motim-Seorang pria tua berinisial J (57), asal Dusun Kembangan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, ditangkap petugas gabungan Polsek Tempeh, karena kepergok jualan judi Togel.
Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan J ditangkap pada Senin (15/3/21), sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Kembangan, Desa Kaliwungu beberapa saat setelah melayani salah satu penombok.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp. 552.000, 7 bandel kupon togel, 3 lembar kertas rekapan togel, 1 buku mimpi, 6 bolpoint, 1 buah HP dan 1 lembar kertas berisi pengeluaran.
“Pelaku sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya dan sudah ditahan,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata benar jika pelaku jualan togel.
Melihat pelaku sibuk melayani penombok, pihaknya langsung menangkapnya lengkap dengan sejumlah barang bukti terkait judi Togel.
“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kapolsek Tempeh.(cw7)