Tulungagung Motim- Komplotan pelaku pemerasan yang sering mengaku sebagai anggota polisi berhasil di gulung Unit RESMOB Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung. Komplotan pelaku pemeras tersebut yakni, AIG (35) Alamat, Perum Delta Kutoanyar Blok C No. 2 Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, DS (37) alamat, Desa Kedungwaru, RT 01 RW 02, Kecamatan Kedungwaru, dan SJ alias Jliteng (44) alamat, Dusun Dwiwibowo RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media Selasa, (16/3/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
IPTU. Nenny mengungkapkan, Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 pukul 00.20 Wib, Unit RESMOB Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung, yang dipimpin IPDA. Awalu Burhanudin, A.S.,S.T., berhasil mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan di tempat yang berbeda.
“DS ditangkap saat di sebuah warung Kopi masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada pukul 00.20 WIB. Sedangkan AIG diamankan petugas saat berada di rumahnya, di Perum Delta Kutoanyar Blok C No. 2 Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung pada pukul 03.00 WIB. Kemudian SJ alias Jliteng juga diamankan petugas saat berada di rumahnya di Dusun Dwiwibowo RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungwaru pukul 05.00 WIB,” ungkapnya.
IPTU. Nenny mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Komplotan pelaku pemerasan tersebut tergolong cukup lihai, dengan menggunakan umpan seorang perempuan berinisial WD untuk transaksi Open B.O (prostitusi) melalui akun Facebook untuk mendapatkan calon mangsanya. Setelah mendapatkan korbannya, ketiga pelaku menggerebek korban saat didalam kamar kost. Ketiganya berpenampilan seakan-akan anggota Polri, yang kemudian korban dibawa ke mobil dan diancam akan dibawa ke Polres Tulungagung.
Para pelaku menyita HP, KTP milik korban beserta uangnya (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya dengan alasan supaya kasusnya tidak dilanjutkan, korban dimintai uang damai sebesar 3 juta rupiah namun belum sempat mendapatkan, pelaku keburu ditangkap petugas.
“Dalam melancarkan aksinya itu, masing-masing tersangka berbagi peran. AIG berperan merekam korban, DS yang merupakan residivis 3 kali curanmor, berperan menakuti korban dan SJ alias Jliteng berperan mempressure korban,” terangnya.
Setelah dilakukan penyidikan lanjut Nenny, ternyata Komplotan pelaku pemerasan tersebut sudah sering melakukan aksinya di sejumlah tempat, yang hasilnya bervariasi dan dibagi secara bersama sesuai peran masing masing.
“Dari keterangan saat diinterogasi petugas pelaku mengaku saat di TKP Campurdarat, berhasil memeras korbannya sebesar 9 juta rupiah yang hasilnya dibagi untuk masing masing pelaku sebesar 2.9 juta rupiah, sisanya diberikan ke WD sebagai umpan sebesar 300.000 rupiah.
Di TKP Pojok berhasil memeras korbannya sebesar 6 juta rupiah, dengan pembagian hasil, SJ, DS, AIG, DM masing masing sebesar 1,25 juta rupiah, dan diberikan WD 500 ribu, BD 200 ribu serta untuk membayar mobil rental. Sedangkan di TKP Ngunut, komplotan ini berhasil memeras korban sebesar 2,5 juta rupiah dengan rincian pembagian hasil SJ, DS dan AIG masing masing sebesar 700 ribu rupiah, WD 300 ribu dan sisa 100 ribu untuk makan. Kemudian dari hasil korban warga Pagerwojo, pelaku mendapat hasil 700 ribu rupiah, plus HP milik korban dengan pembagian hasil, SJ, DS dan AIG masing masing 200 ribu rupiah dan WD 100 ribu rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut di sampaikan IPTU. Nenny, dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut juga seringkali melakukan pemerasan di beberapa TKP dengan modus yang berbeda diantaranya, pemerasan dengan modus boking sebanyak 9 kali aksi. 7 kali di Tulungagung dan 2 kali di kediri.
Pemerasan dengan modus COD miras arak/ciu, mengaku anggota Polri 13 kali aksi dan yang berhasil 7 kali dengan rata rata penyelesaian antara Rp 1.500.000,- sampai Rp 3.000.000. Selain itu pemerasan dengan modus uu obat keras jenis dobel L dengan korban JL warga ngunut sebesar Rp 5.000.000. Selanjutnya korban Campurdarat pada (15/3/2021) pukul 05.57 wib, transfer ke Bank a/n AR sejumlah Rp 5.000.000,- yang di gerakkan oleh DS.
Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,
1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza warna Silver NoPol D 1285 AGX beserta Kunci yang di gunakan sebagai sarana transportasi para pelaku, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 7 warna biru. (Milik Korban WH saat beraksi di TKP Ngujang), Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah) sisa hasil Pemerasan dari beberapa TKP, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam (Milik Pelaku DS yang isinya Vidio Korban pada saat diinterogasi), 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam, 1 (satu) buah topi warna Hitam bertuliskan ” ARMY “, 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI.
Sementara dari AIG, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,
uang tunai sejumlah Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sisa hasil pemerasan di beberapa TKP, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam, yang isinya Video Korban pada saat diinterogasi, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (satu) buah Dompet warna coklat. Sedangkan dari tangan SJ alias Jliteng petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.450.000,-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil pemerasan di beberapa TKP.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga komplotan tersebut dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan”, pungkas Iptu Nenny. (Pur)