Probolinggo, Motim– Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Probolinggo sedang menyiapkan pelaksanaan tes tulis bagi bakal calon kepala desa (bacakades) pada Rabu (17/3/2021).
Tes tulis ini dilakukan karena dari pemeringkatan hasil seleksi tambahan sesuai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan tingkat usia masih terdapat lebih dari 5 bacakades.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Penataan Desa Nur Rachmad Sholeh.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada pasal 27 ayat 5 disebutkan dalam hal hasil seleksi tambahan berdasarkan pemeringkatan masih terdapat lebih dari 5 orang bakal calon, maka diadakan seleksi tes tulis,” katanya.
Menurut Rachmad, tes tulis ini akan diikuti oleh bacakades dari Desa Pesawahan Kecamatan Tiris, Desa Seneng Kecamatan Krucil, Desa Maron Wetan Kecamatan Maron serta Desa Muneng dan Banjarsari Kecamatan Sumberasih.
“Pada pasal 27 ayat 6 disebutkan Panitia Pemilihan Kabupaten menyiapkan naskah soal seleksi tes tulis yang dapat disusun bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan,” jelasnya.
Rachmad menerangkan sesuai dengan pasal 27 ayat 7 dijelaskan panitia Pilkades melaksanakan seleksi tes tulis dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan naskah seleksi tes tulis kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.
“Rabu pagi pada jam 07.00 WIB, panitia Pilkades akan mengambil naskah ujian di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Tes tulis sendiri akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Peserta tes tulis diberikan waktu mengerjakan naskah ujian selama 60 menit dan hasilnya akan disampaikan pada hari itu juga setelah selesai ujian. Selanjut panitia Pilkades akan mengembalikan naskah ujian ke Dinas Pendidikan pada sore harinya,” terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (18/3/2021) akan dilakukan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) di 62 desa pada 21 kecamatan. Hanya saja penetapan dan pengundian nomor urut ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi geografis.
“Pada waktu penetapan nantinya semua bakal cakades akan diundang ke kantor desa masing-masing. Baru setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut calon kepala desa peserta Pilkades serentak 2021. Harapan kami semua tahapan Pilkades ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” harapnya. (Agus)