Lumajang, Motim-Polsek Kota berhasil meringkus Abdul Kholik (46), asal Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung usai mencuri uang tunai senilai 4,6 juta milik Subroto (57), warga Dusun Denok Krajan, Desa Denok, Kecamatan Lumajang pada hari Selasa (16/3/21).
Kapolsek Kota, Iptu Samsul Hadi kepada Memo Timur menyampaikan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian dan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah korban.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi mengarah pada pelaku. Setelah mendapat informasi jika pelaku berada di jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang tanpa membuang waktu pihaknya langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sebuah dompet warna hitam, uang tunai nominal 100 ribuan sebanyak 3 lembar dan sebuah kaos lengaan pendek warna merah dan celana pendek warna hitam.
Petugas turut mengamankan barang bukti dari korban berupa tas laptop warna hitam, sebuah tas slempang warna coklat, 1 buah tas kresek warna hitam dan sebuah flasdisk merk robot warna hitam.
“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Bebekan, Desa Kabuaran,” pungkas Iptu Samsul Hadi.(cw7)