Jember, Motim-Seorang ustadz bernama Mohammad Arif Kelana (60) warga Desa Nosogari, Kecamatan Rambipuji, kembali ditangkap saat mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung. Sebelumnya tersangka sempat divonis empat tahun penjara akibat kasus serupa.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menceritakan, tersangka sebenarnya sudah lama menjadi target operasi setelah diketahui dari hasil pengembangan dari salah satu kasus sebelumnya kembali menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan pengintaian, diketahui pada Minggu lalu tersangka hendak melakukan transaksi di sebuah rumah di Desa Balung Kidul,” ungkap Dika, kemarin.
Saat itu juga Anggota Resnarkoba Polres Jember langsung meluncur menangkap tersangka. “Saat digeledah kita temukan beberapa klip Sabu. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kita juga menemukan barang bukti lain sehingga total keseluruhan sebanyak 10,85 gram Sabu,” ungkap Dika.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di Kabupaten Sampang Madura. Tersangka dijanjikan komisi oleh pengedar di atasnya sebesar Rp 200 ribu untuk tiap gramnnya. “Kepada pelanggannya tersangka mengedarkan Sabu itu seharga Rp 1 juta per gram,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah,” pungkas Dika. (sp)