TERSANGKA Ustadz Mohammad Arif Kelana tak hanya mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Dia juga memanfaatkan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi barang haram tersebut karena meyakini bisa menyembuhkan penyakit kencing manis atau diabetes yang selama ini dideritanya.
“Saya memakai (Sabu) itu untuk pengobatan kencing manis saya Pak,” kata tersangka Arif, saat diwawancara sejumlah wartawan.
Dia menceritakan, tahun 2015 lalu sempat ditangkap oleh Resnarkoba Polres Jember karena mengedarkan narkotika jenis Sabu. “Saat itu saya makai Sabu sengaja agar kuat dalam berzikir,” dalih tersangka.
Akiabat perbuatannya kala itu, tersangka harus rela menajani hukuman selama empat tahun di Lapas Kelas 2A Jember. Setelah mengaku bertobat selama 10 bulan, kini tersangka kembali tergoda mengedarkan dan mengkonsumsi Sabu lagi.
Kali ini tersangka mengaku mengkonsumi sabu untuk penyembuhan. Tersangka meyakini sabu tersebut bisa menyembuhkan penyakit diabetes yang dideritanya. (sp)