Tingkatkan Pelayanan, Kantor DPM PTSP Dipindah dan Personel Ditambah

by -
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember.

Jember, Motim-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember, berencana melakukan penambahan tim tehnis, dan perpindahan lokasi pelayanan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarajat.

Plt Kepala DPM PTSP Jember Arief Tjahyono usai hearing bersama DPRD mengatakan, pada Rabu (17/03/2021) kemarin sudah ada MoU antara bupati dengan Ombudsman Jawa Timur, untuk melakukan penambahan aparatur sipil negara dan pemindahan lokasi pelayanan.

banner 728x90

“Karena memang seharusnya ada 12 tim tehnis dari berbagai OPD berkantor di PTSP, untuk memudahkan pelayanan,” ungkap Arief, kemarin. Sedangkan untuk lokasi pelayanan, rencana akan dipindahkan ke gedung bekas Jember Medical Centre. “Sebab di lokasi saat ini banyak keluhan tentang area parkir yang kurang memadai,” sambung Arief.

Lebih jauh Arief menjelaskan, pertanggal 15 Maret lalu bupati sudah mengembalikan seluruh kewenangan yang sebelumnya ada di bupati kepada PTSP. “Ada sekitar 59 jenis perijinan dan 3 non perijinan, yang sudah didelegasikan oleh bupati langsung kepada PTSP,” jelas Arief.

Sementara itu, Komisi Ombudsman meminta DPRD Jember mengawal kebijakan bupati terkait perbaikan pelayanan PTSP, yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bupati bersama Ombudsman.

Kepala perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Mutaqin menyebutkan, sudah ada kesepakatan antara Ombudsman bersama Bupati Jember Hendy Siswanto, untuk memperbaiki pelayanan publik khususnya perijinan di Kabupaten Jember.

“Kesepakatan itu diantaranya untuk penambahan personel dan pemindahan lokasi pelayanan yang lebih memadai,” kata Agus.

Sebab dari pengamatan Ombudsmen, selama ini terdapat sedikitnya 4 ribu pengajuan ijin kepada pemkab setiap tahun, yang berujung kepada bupati.

“Atas kondisi itu kita meminta ada pendelegasian kewenangan, serta penambahan personel untuk mempercepat pelayanan,” kata Agus. Meski sudah ada kesepakatan dengan bupati, Agus meminta ada pengawasan dari DPRD, agar kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto per tanggal 15 Maret lalu, sudah mengembalikan kewenangan PTSP terkait perijinan, yang selama ini bermuara kepada bupati. Meski demikian komisi Ombudsmen minta bupati menambah personel PTSP dan memindah lokasi pelayanan, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.