Korma Nusantara Soroti Maraknya Bisnis Ilegal Yang Tak Tersentuh Penindakan Tegas

by -
Ketum Korma Nusantara Sulis Riyanto, S.Sos, LLB

Probolinggo, Motim-Masyarakat merasa sangat prihatin atas maraknya bisnis diduga ilegal, yang diantaranya adalah rumah Walet, tambak udang, toko miras, dan rokok ilegal.

Kian menjamurnya rumah Walet dan tambak Udang semestinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pelaku usaha sarang Walet dan tambak Udang mau tertib secara administrasi terkait perijinannya.

banner 728x90

Adapun Pemerintah telah memberikan pelayanan prima bagi pengusaha untuk mengurus ijin usahanya, namun sepertinya tidak sedikit oknum pengusaha yang justru lebih suka menjalankan bisnisnya dengan cara sembunyi-sembunyi.

Potensi kerugian Negara dari upaya bisnis secara sembunyi-sembunyi itu adalah pada sektor perpajakan.

Seperti halnya rokok ilegal, Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan Negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.

Terkait maraknya bisnis illegal yang tanpa adanya tindakan tegas oleh pihak yang berwenang, Ketua Umum Korma Nusantara Sulis Riyanto pun turut angkat bicara.

Ia mengatakan, “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dengan banyaknya bisnis ilegal.”, ujarnya.

Terpisah, ketum korma nusantara S. Riyanto mengatakan,

“Tindakan tegas dari aparat terkait dinilai sangat perlu, guna memberikan pesan yang jelas kepada para pelaku bisnis rokok illegal, bahwa perbuatannya itu adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Karenanya, pengawasan berkala serta penindakan secara tegas harus dilakukan jika memang berniat memberantas sesuai slogan Gempur Rokok Ilegal.”, ujarnya.

KN berharap, aparat dapat melakukan upaya penindakan tegas ini demi menekan kerugian pendapatan Negara.

Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak, ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal.

Ketum korma Nusantara menambahkan, “Hal ini selaras dengan program Pemerintah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan Negara.”, kata Anton.

Berbagai modus diterapkan, berjenis merekpun digunakan dalam upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Jawa Timur.

Menurut pantauan tim media, rokok illegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Probolinggo sedikitnya ada 3 merek, yaitu Grand Max, Bintang dan Joyo Biru.

Ketiga merek tersebut dibuat di Malang, kemudian dikirim ke Probolinggo untuk dilakukan pengemasan dalam bentuk pak atau bungkus yang per bungkusnya berisikan 20 batang rokok.

Setelah dibungkus, kemudian dikemas ke dalam bentuk slop, yang per slopnya berisikan 10 bungkus. Dan per balnya (kardus) berisi 20 slop.

Potensi kerugian Negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal adalah pada sektor perpajakan.

Perbuatan mengedar atau menjual rokok ilegal berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dan Pasal 56 berbunyi:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Ketika ditanya terkait pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Probolinggo, korma nusantara pun angkat bicara.

Ketum korma Nusantara mengatakan,

“Kalau mau berantas miras, mbok ya jangan setengah-setengah, bandarnya digigit juga gitu loh. Ini banyak loh yang info ke saya, ada yang kebal, kabarnya.”, kata  anton sembari tertawa kecil. (Agus)

 

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.