Pelaku Pemerkosa Anak yang Kabur, Berakhir Ditangan Polres Bondowoso

by -
TSK AH Saat Diperiksa Penyidik PPA Polres Bondowoso

Bondowoso, Motim – Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso akhirnya menangkap salah seorang tersangka pemerkosa anak di bawah umur, AH (19).

Tersangka AH yang berprofesi sebagai sopir itu sempat kabur dan bersembunyi ditemat saudaranya. Kemudian petugas berhasil menangkapnya setelah sebelumnya petugas mengamankan tersangka RF pemuda berumur 18 tahun warga desa Bandilan,  Kecamatan Prajekan, yang tak lain tetangganya.

banner 728x90

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengemukakan, penangkapan AH ini dilakukan setelah pihaknya mendalami informasi dari tersangka pertama.

“Kita bekuk yang bersangkutan di rumah saudaranya,” katanya.

Erick Frendriz menerangkan, ke dua pemuda dari satu desa ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti  memperkosa anak di bawah umur,  S (18) warga Situbondo hingga hamil lima bulan.

“Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, korban ini dipaksa mengkonsumsi miras jenis arak dulu sebelum diperkosa,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang tak lain pacar korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya pada Desember 2019 lalu.

Kemudian, tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek  Situbondo. Namun, pada kali ke dua ini tersangka RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19).

Akibat perbuatannya sendiri, kata Kapolres Erick, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pemuda berumur (17) berinisial RF, warga desa Bandilan,  Kecamatan Prajekan.  Tersangka RF ditangkap setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur   S (17) warga Situbondo hingga hamil lima bulan. Rabu (22/7/2020).

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menjelaskan, bahwa tersangka yang tan lain pacar korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya pada Desember 2019 lalu.

Kemudian, tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek  Situbondo.

Namun, pada kali ke dua ini tersangka RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya ke dua tersangka mengaku tengah mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Bahkan, korban dipaksa untuk menenggak miras itu.

“Saat korban mulai tak sadarkan diri itulah, ke dua tersangka mulai memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,”pungkasnya. (her)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.