Polisi Kembangkan Kasus Penipuan Berkedok Praktik Perdukunan

by -

Jember, Motim-Kasus penipuan berkedok praktek perdukunan terungkap dari laporan korban Purwanto warga warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Rabu (17/3/2021) kemarin. Setelah dilakukan skenario penjebakan, Tim Reskrim Polsek Pakusari menangkap wanita bernama Umi Kulsum yang akrab dipanggil Mak Nyai.

Karena sebagai istri seorang dukun sakti yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan bisa menggandakan uang.

banner 728x90

Terkait kasus penipuan ini, Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setiyono mengatakan, baru menerima laporan dari satu orang korban. Kasus ini pun masih dalam pengembangan polisi, karena dimungkinkan ada korban lainnya.

“Korban sementara yang sudah melapor baru satu orang, dengan nilai (kerugian akibat jadi korban penipuan) total Rp 61 juta,” kata Ali saat dikonfirmasi di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).

Dari kasus penipuan yang dilakukan Mak Nyai, bersama dengan suami dan seorang rekannya yang lain. Yakni Yanto dan Dodik, yang saat ini menjadi DPO.

Kata Ali, diterapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Tapi dari terungkapnya kasus ini, ada kemungkinan jumlah korban (lain), dan akan bertambah. Juga terkait pasal yang diterapkan,” katanya.

Sehingga kasus penipuan berkedok praktek perdukunan ini masih dalam pengembangan polisi. Ali pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan kasus ini ke polisi, jika ada korban lainnya.

“Jika korban tinggal di Pakusari, bisa melapor ke mapolsek kami. Jika di luar wilayah kami, bisa ke Polsek terdekat,” ujarnya.

Ali juga menambahkan, untuk modus kejahatan yang dilakukan komplotan itu. Bahwa para pelaku merasa punya ilmu lebih.

“Bahwa dia bisa menyembuhkan penyakit penderita, tetapi kenyataan begitu uang masuk, malah tidak kunjung sembuh. Akhirnya dialihkan bisa menggandakan uang. Padahal untuk sakit anak korban, hanya sakit panas biasa,” katanya.

“Tapi karena masyarakat masih menengah ke bawah, sehingga percaya dengan hal-hal seperti ini (pengobatan alternatif dengan berbau-bau hal mistis),” sambungnya.

Kata Ali lagi, pelaku saat diinterogasi polisi, juga mengaku baru sekali melakukan aksi penipuan di Pakusari.

“Tapi tidak tahu kalau di daerah lain. Maka dari saat ini sedang kita kembangkan kasusnya,” kata Ali.

Terkait pengungkapan kasus yang dialami Purwanto warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, lanjut Ali, aksi penipuan yang dilakukan komplotan pelaku itu, dilakukan sejak 13 Februari 2021 lalu.

“Pelaku (Umi Kulsum) mendatangi korban, sebagai penghubung, kemudian diteruskan ke YN (Yanto),” katanya.

Dengan dalih mampu membantu persoalan korban, yang anaknya mengalami sakit. Pelaku meyakinkan korban dapat menyembuhkan penyakit anaknya.

“Padahal (pelaku Yanto) pekerjaan sehari-harinya, tidak jelas (Bekerja serabutan). Sehingga melakukan itu (penipuan). Pelaku mengaku bu nyai, suaminya diaku sebagai kiai. Jadi mereka saling mengisi (untuk bersama melakukan penipuan),” ungkapnya.

Kemudian memakai emas palsu, untuk mengelabuhi korban agar percaya tentang kesaktian pelaku yang bisa menggandakan uang.

“Tapi setelah oleh korban dicek (di toko emas) sekitar Pasar Kalisat, ternyata ketahuan palsu. Emas berbentuk kalung itu, bahkan diklaim (pelaku) senilai Rp 13 juta. Yang diserahkan cuma-cuma kepada korban untuk meyakinkan aksi penipuan yang dilakukan,” katanya.

Namun sayangnya polisi hanya berhasil menangkap pelaku Mak Nyai atau bernama Umi Kulsum itu. “Dua pelaku masih pengejaran. Kita (juga) masih dalam Pulbaket, mohon doanya bisa tertangkap,” pungkasnya.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.