Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Dua Curanmor dan Penadah Diringkus Resmob Polres Jember

By admin
March 31, 2021

Jember, Motim-Tim Resmob Polres Jember meringkus 2 orang yang diduga kuat pelaku Curanmor di beberapa lokasi di Jember dan Lumajang. Mereka masing-masing berinisial LS dan RM, keduanya asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial MD, warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan, awalnya tanggal 19 Maret 2021 lalu pihaknya menerima laporan dari warga Kencong yang mengaku sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan hilang dicuri orang. “Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Resmob Polres Jember berhasil menangkap tersangka LS dan RM,” ungkap Arif, Rabu (31/03/2021).

Tidak butuh waktu lama polisi juga menangkap panadahnya berinisial MD. “Hingga saat ini masih ada tiga tersangka lainnya yang sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Arif.

Kepada penyidik, tersangka LS dan RM mengaku sudah berkali-kali melakukan aksinya di Jember wilayah barat mulai dari Kencong, Gumukmas, Puger hingga Umbulsari dan Lumajang.

“Motor hasil kejahatannya langsung dijual kepada tersangka MD dengan harga kisaran Rp 1 juta hingga 1,5 juta. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan motor itu kerap kali digunakan untuk bermain judi,” katanya.

Lebih jauh Arif menjelaskan, dengan menggunakan kunci T tersangka mencuri sepeda motor korban yang diparkir di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sebuah kunci T. “Untuk pemetiknya (eksekutor, red),dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Arif. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dinsos Lumajang: Perubahan Data DTKS Butuh Waktu Lama

Next

Mediasi Dampak Tembok Roboh Berjalan Alot

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.