Probolinggo, Motim-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Probolinggo Tahun 2020 mulai dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/4/2021) pagi.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda dan BUMD/BUMN/instansi vertikal di Kabupaten Probolinggo.
Dalam nota penjelasan Wakil Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat selama tahun 2020 kurang optimal dikarenakan adanya Refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua sektor pembangunan dan tatanan kehidupan sosial budaya.
“Jumlah penduduk tahun 2020, menurut hasil estimasi BPS Kabupaten Probolinggo tercatat sebanyak 1.152.537 jiwa terdiri dari 568.684 jiwa laki-laki dan 583.853 jiwa perempuan,” katanya.
Capaian pembangunan bidang ekonomi di Kabupaten Probolinggo, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sektor swasta maupun masyarakat menunjukkan penurunan. Hal ini tercermin dari turunnya kontribusi sektor pembangunan dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun pendapatan per kapita (PDRB perkapita).
Terjadinya pandemi Covid-19 mempengaruhi kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 2.327.401.270.204,99, realisasi belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 2.285.762.057.845,95, realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 sebesar Rp 185.220.983.714,44 dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2020 sebesar Rp 18.038.000.000.
“Program kegiatan serta hasil pencapaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2020 di tengah terjadinya pandemi Covid-19 terbagi dalam urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi pendukung,” jelasnya.
Urusan wajib pelayanan dasar ini meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
Sedangkan urusan wajib non pelayanan dasar meliputi ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik dan persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Sementara urusan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian.
Urusan pemerintahan fungsi pendukung yang diselenggarakan di Kabupaten Probolinggo meliputi urusan administrasi pemerintahan, pengawasan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan. Untuk penyelenggaraan pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2020 adalah pertanian.
“Pelaksanaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana serta penyelenggaraan ketentraman da ketertiban umum,” terangnya.
Dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Probolinggo tahun 2020 dapat disimpulkan bahwa secara umum penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2020 dapat berjalan dengan baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, karena berkath dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, utamanya Pimpinan dan anggota DPRD. ( Agus )