Sidoarjo Motim – Dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, yang berada diparkiran Minimarket Alfamidi Taman Pinang Indah, Ditangkap empat anggota polisi berpakaian preman dari Satreskoba Polresta Sidoarjo. Kedua pemuda yang ditangkap itu bernama M. Samsul (29) dan Zaki Junianto (21). Kedua pemuda itu sama-sama warga Lajuk, Porong. Mereka ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkoba di wilayah Porong. Dengan penyelidikan berhari-hari itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil menangkap dua pengedar narkoba asal Porong.
“Selain menangkap kedua kurir sabu, anggota Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti termasuk sabu,” katanya, Sabtu (25/7).
Indra menceritakan, awal mula tertangkapnya kedua Pengedar barang haram tersebut. Mulanya Tersangka Samsul pesan sabu ke seseorang yang akrab di panggil oleh tersangka dengan panggilan “Fuck” (DPO). Sabu pesanan Samsul itu, diranjau oleh Fuck di pinggir jalan dekat Pertamini Dusun Kedung Bulus. Usai mendapatkan kabar jika sabu sudah diranjau di Kedung Bulus, Tersangka Samsul pun langsung berangkat.
“Didepan Pertamini Tersangka Samsul menemukan bungkus rokok yang dimaksud fuck, berisi dua pocket sabu,” terangnya.
Selang beberapa jam, Samsul di telpon oleh Fuck. Dan Tersangka Samsul disuruh mengirim satu poket sabu ke Sidoarjo, yang beratnya 0,40 gram sudah dipesan oleh Arin. Selanjutnya Tersangka Samsul berangkat ke Sidoarjo ditemani oleh Zaki Junianto.
“Sebelum berangkat Samsul memberikan satu poket sabu seberat 0,70 ke tersangka Zaki, sedangkan sabu yang beratnya 0,40 gram di bawa Samsul Sendiri,” ungkapnya.
Tersangka Samsul dan Arin janjian ketemuan di parkiran alfamidi Taman Pinang Indah. Setelah sampai di parkiran Alfamidi, Samsul menghubungi Arin, dengan maksud memberikan kabar jika sudah di tempat yang dimaksud.
Saat kedua tersangka sedang asyik menunggu pembeli, polisi menangkap keduanya.
“Keduanya kita tangkap saat menunggu pembeli. Karena menjual atau mengedarkan narkoba, maka mereka dijerat pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (ags/jum)