Jember, Motim-Berkas penyidikan kasus pemukukan ketua RT Perumahan Bernady Land oleh oknum anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, kasus tersebut sudah siap disidangkan. Namun hingga Jumat (09/04/2021), penyidik kepolisian belum juga melakukan pelimpahan tahap kedua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari menjelaskan, setelah menerima berkas dari penyidik kepolisian, pihaknya meneliti berkas tersebut apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi.
“Setelah kita teliti syarat formil dan materiilnya terpenuhi. Artinya sudah pas kita terbitkan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ungkap Aditya saat dihubungi melalui Hpnya, Jumat (09/04/2021). Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, agar kasus itu segera disidangkan.
Sementara Kapolsek Patrang AKP Sholikin Agus Wijaya hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi telefon selularnya tidak dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Patrang tanggal 25 Februari lalu, sudah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, terhadap ketua RT Bernady Land ke Kejaksaan Negeri Jember. (sp)