Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalJember

Aniaya Kasun, Pemuda Ditangkap

By admin
April 14, 2021

Jember, Motim-Seorang Pemuda asal Dusun Krajan II Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, akhirnya harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang telah membuat orang lain terluka. Hizbil Maulana Annasir (23) yang dalam keseharianya seorang kuli bangunan, kini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Jombang dalam kasus penganiayaan.

Aipda Andrianto Widodo, SH. Kanit Reskrim Polsek Jombang menjelaskan pada Rabu 14 April 2021, bahwa kasus aniaya itu terjadi pada 11 April 2021 lalu.

“Awalnya pelaku datang ke rumah kakeknya. Lalu tiba tiba marah marah, gedor pintu, hingga warga berdatangan untuk melihat. Saat itu datanglah Imron Rosadi (47) Kepala Dusun wilayah itu, bermaksud melerai dan mengingatkan pelaku. Namun pelaku tidak terima, hingga akhirnya terjadilah tindak aniaya tersebut,” kata Andriyanto.

Dalam tindak aniaya itu dikarenakan ditangan pelaku tergenggam dua bilah arit, salah satu dari arit tersebut telah melukai tangan Imron. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang yang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Akibat dari kejadian tersebut, pelaku bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita tangkap dan barang bukti dua buah arit, sarana buat dirinya aniaya Imron didalam masjid, dan saat ini semua proses kita lakukan dan pasal yang dikenakan adalah pasal  351 ayat 1 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Tentang aniaya dan senjata tajam juga akan kita terapkan dalam kasus ini,” pungkas Andrianto.(dop).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pasca APBD Disahkan, Masyarakat Jember Punya Harapan Besar

Next

Muspika Kencong Sosialisasi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.