Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSurabaya

Pencuri ACCU Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal

By admin
April 18, 2021

Surabaya,Motim-Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya telah ungkap perkara Tindak Pidana Pencurian ACCU,di PT.SANTINI LESTARI GRAHA SURYA.Alamat Jl. Tanjung sari 44 Blok B1 Surabaya.Saat Pers Reales minggu 18/4/2021

Kapolsek Sukomanungal Kompol Esti didampingi Kanit Reskrim Iptu Mardji Prabowo mengatakan,Waktu kejadian tersebut Diketahui hari Jumat,22 Januari 2021 Sekira jam 09.30 Wib.”tuturnya

Lanjut kompol Esti,Tersangka Ivan Ramadhani (30) Laki-Laki.Pekerjaan Swasta (Kepala gudang) Alamat.Dsn. Sawahan RT.015 RW.006 Ds. Dagangan Kec.Dagangan Kab.madiun

Kedua Saksi,Umrotul Kasanah (38)Perempuan Pekerjaan.Swasta (Kepala Admin) Alamat.Simorejo sari B 12/66 RT.11 RW.04 Kel.Simomulyo baru Kec.Sukomanunggal dan Dinda Ayu Kusuma (23) Perempuan Pekerjaan.swasta (sales counter) Alamat.Jl.Juwono atas RT.03 RW.03 Kel. Manunharjo Kec.Tembalang Kota Semarang.”Kata Kompol Esti

Kompol Esti Memaparkan Kronologis saat penangkapan tersangka,Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan kasus pencurian ACCU,diperoleh informasi Tersangka Ivan Ramadhani Pulang di rumah mertuanya di Dsn.Sawahan Rt.015 Rw.06 Ds. Dagangan Kec.Dagangan Kab. Madiun.

“Tidak Menunggu lama Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal melakukan penyanggongan dan dilakukan penangkapan Kepada Tersangka Ivan Ramadhani dan kemudian dibawa kepolsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang dapat diamankan Polsek Sukomanunggal.1 (satu ) bendel Stock Opname.6 (enam) Buah Kardus Accu kosong.7 (tujuh) Buah Accu.70 (Tujuh puluh) ACCU Merk G-Force senilai Rp.50.000.000.

Karena perbuatan tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.”Pungkas Kompol Esti.(Nang)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Nikmatnya Berbuka Puasa dari Rooftop Hotel Legendaris di Jember

Next

Pemkab Bondowoso Bakal Bentuk Satgas Pengawasan Gas Melon Bersubsidi

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.