Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Satu Jam, Seribu Lebih Orang Terjaring Operasi Yustisi

By admin
April 20, 2021

Jember, Motim-Tingkat kesadaran masyarakat di Jember dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) selama masa pandemi Covid – 19, terbilang rendah. Hal ini terbukti dari banyaknya orang yang terjaring operasi Yustisi akibat melanggar Prokes.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.193 orang yang melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sumbersari, Selasa (20/04/2021) pagi terjaring karena mengabaikan protokol kesehatan. Sebanyak 183 pelanggar di antaranya disanksi denda uang Rp 30 ribu oleh majelis hakim.

Kasubagdalops Bagian Operasi Polres Jember, AKP Istono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya menjelaskan, tingkat kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan masih cukup rendah. “Dalam operasi yustisi yang digelar selama satu jam di Jalan MT Haryono, terdapat 1.193 orang yang melintas di jalan tersebut terjaring razia karena tidak mengenakan masker,” ungkap Istono.

Untuk memberikan efek jera, sebanyak 183 pelanggar diajukan sidang di tempat secara daring dan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 30 ribu untuk tiap orang.

“Sementara pelanggar lainnya sanksinya beragam, mulai dari kerja sosial hingga yang paling ringan teguran tertulis dan lisan,” jelasnya.

Menurut Istono, mayoritas pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di jalan MT Haryono ini berasal dari desa-desa. “Mereka selalu beralasan lupa dan tidak punya masker,” kata Istono, sembari menambahkan operasi tersebut melibatkan Polisi, TNI dan Satpol PP. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Minimarket Berjaringan Menjamur, Komisi B: Toko Kecil dan Pasar Tradisional Terancam Mati

Next

Warung Kasih, Bentuk Toleransi Wanita Katolik Saat Ramadan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.