Dua Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Siap Disidangkan

by -
Kajari Jember Zullikar Tanjung didampingi Kasi Pidsus Setyo Adhi Wicaksono dan Kasi Intel Agus Budiarto.

Jember, Motim-Kasus dugaan korupsi rehab Pasar Manggisan Tanggul dengan tersangka Agus Salim dan Hadi Sakti, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember bahwa pihaknya melakukan pelimpahan tahap kedua, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Siang ini (kemarin, red) kami sampaikan perkembangan kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, yang sudah memasuki tahapan pelimpahan tahap dua,” ujar Kajari Jember Zullikar Tanjung, saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Jember, Rabu (21/04/2021).

banner 728x90

Dalam pelimpahan tehap kedua ini, Zullikar menyampaikan bahwa berkas dari penyidik sudah lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk disidangkan.

“Kita sudah limpahkan ke jaksa penuntut umum dan dalam waktu dekat nantinya juga akan dilakukan pelimpahan ke tipikor Surabaya,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan sudah banyak, termasuk dokumen perusahaan PT. Dita Putri Waranawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan Pasar Manggisan. Disini Zullikar menjelaskan, peran serta Agus Salim selaku pemilik perusahaan yang dijalankan oleh Hadi Sakti yang tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

“Ya peran dari AS (Agus Salim, red) sendiri adalah pemilik perusahaan, kemudian dia bekerjasama dengan HS (Hadi Sakti) yang bukan karyawan dari PT milik AS. Tetapi HS yang menjalankan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Sampai dengan saat ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar dan untuk tersangka baru, pihaknya masih akan melihat perkembangan nantinya.

Pada kesempatan itu, Zullikar menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan pembubaran terhadap perusahaan yang sudah melakukan tindak korupsi. Menurutnya, kasus Pasar Manggisan ini terungkap karena adanya upaya dan persekongkolan perusahaan untuk merugikan negara.

“Kalau kita lihat perusahaan atau pihak ketiga ini memiliki peran penting dalam menjalankan tindak korupsi,” kata Zullikar.

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap perusahaan, corporation atau lembaga. Terlebih lagi pada perusahaan yang sudah melakukan tindak kejahatan.

“Ya kita memiliki Kasi Datun yang nantinya berwenang melakukan pengawasan dan juga melakukan pembubaran perusahaan yang sudah melakukan tindak kejahatan atau korupsi,” imbuhnya.

Untuk di perusahaan yang terlibat dalam korupsi Pasar Manggisan pun, akan menjadi atensi dan kemungkinan bisa dibubarkan juga ke depannya.

“Ya sementara kita akan lakukan lihat dan selesaikan ini terlebih dahulu, untuk ke sana pasti ada kemungkinan dibubarkan. Karena kita punya kewenangan untuk itu,” ungkap Zullikar. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.