Surabaya, Motim-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi tahunan dan sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal ini
juga sebagai bentuk kewajiban perusahaan untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.
Pandemi Covid-19 yang memasuki tahun ke-2 masih terasa dampaknya di sektor ketenagakerjaan. Sektor-sektor usaha tertentu masih terganggu aktivitas dan stabilitas usahanya. Tahun ini juga merupakan tahun kedua bertepatandatangnya bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan kondisi ini, THR Keagamaan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (duabelas) bulan dikali satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
Untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/6490/012/2021 tanggal 22 April 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
Berkenaan dengan dampak pandemi Covid-19 dan berakibat perusahaan tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam ketentuan, Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan agar
Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah berikut :
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis yang
memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan;
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan;
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH mengatakan, di tengah kondisi pandemi ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021.
“Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” kata Himawan.
untuk itu, pihaknya mendirikan Posko pengaduan THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2021 melayani mulai tanggal 27 April 2021 s.d 20 Mei 2021 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jum’at).
“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan di Bidang
Hubungan Industrial dan Jamsos, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur di Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” jelas Himawan, Senin (26/04/2021).
Sedangkan secara online, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur membuka pelayanan pengaduan melalui dan situsDisnakertrans.jatimprov.go.id.
“Pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapatmengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan di situs tersebut,” pungkasnya. (ady)