Surabaya, Motim-Kapolda Jatim bersama Pangdam V/Brawijaya, Sekda Provinsi Jatim, serta Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Comunity Development Unair, melaksanakan rapat pembahasan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jatim, Senin (26/4/2021) di ruang Rupatama Mapolda Jatim.
Dalam rapat tersebut juga diikuti Danrem 084/Bhaskara Jaya, Ka OPD Pemprov Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Palaksa Lanudal Juanda Surabaya, Dirut RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dirut RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, Dirut RS Jiwa Menur Surabaya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya, Kepala Kantor Otoritas Bandara kelas III Surabaya, GM Angkasa Pura 1 Juanda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya, Kepala UPT BP2MI Surabaya, Bupati/Walikota, Dandim dan Kapolres Jajaran melalui Vidcon.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih, M.Si. Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Comunity Development Unair menjelaskan, terkait dengan mutasi Virus Sars Cov-2 dan analisa serta cara penanganannya dengan cara pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, pengobatan bagi yang sudah terinveksi dan vaksinasi untuk membentuk Herd immunity covid 19.
“Maka dari itu perlu adanya pencegahan mobilitas masyarakat untuk mencegah munculnya varian virus baru yang dapat menimbulkan reinveksi kepada masyarakat baik yang sudah terinveksi maupun yang sudah vaksinasi,” jelasnya.
Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Suharyanto mengatakan, terkait dengan penanganan PMI di Jatim, maka Forkopimda Jatim membentuk Satgas Repatriasi dengan susunan Dansatgas: Pangdam V/Brawijaya, Wadansatgas: Kapolda Jatim, Wadansatgas II: Sekda Prov. Jatim, Penasehat: Gubernur Jatim dan Pangkoarmada II.
“Dalam pelaksanaannya dibantu Subsatgas Bandara, Subsatgas Transportasi, Subsatgas Akomodasi/Karantina, Subsatgas Logistik dan Subsatgas Kesehatan,” kata pangdam dalam paparanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, penanganan PMI di Jatim ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Repatriasi dengan langkah langkah yang signifikan. Diantaranya penyiapan personil Satgas Repatriasi dengan pendataan nomer ponsel, kesepakatan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar pengendalian, penyimpan sarana di beberapa tempat, seperti di Bandara, Rumah Sakit dan Tempat Karantina, serta kesepakatan prosedur PMI yang masuk.
Prosedur penanganan PMI yang datang dilaksanakan swab pcr. Apabila hasilnya positif maka akan dikarantina langsung sampai hasilnya negatif. Apabila negatif maka akan dikirimkan ke kabupaten asal dengan catatan dikarantina 3 hari terlebih dahulu.
“Prosedur ini akan dilaksanakan sampai tidak ada lagi PMI yang masuk ke Indonesia atau masa pandemi berakhir,” tandas Kapolda Jatim. (sp)