Pengedar Okerbaya Dibekuk

by -

Jember, Motim-Diduga tersangka pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Muhamad Mahfud Syahrini, (29) warga Dusun Wunguan, Desa Kencong, Jember, akhirnya hanya bisa tertunduk lemas, tak berdaya saat rumahnya digrebek oleh polisi pada Jum’at malam (23/4/2021).

Dari hasil pengrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3285 Ribu obat keras berbahaya, berlogo Y jenis “Thrihexyphenidyl,” ditaruh didalam kantung plastik besar dan juga uang hasil penjualan 100 ribu rupiah juga tak luput diamankan sebagai barang bukti.

banner 728x90

Awal terungkapnya bandar besar di Kecamatan Kencong tersebut bermula dari gerak gerik mencurigakan seorang pemuda asal Desa Cakru, yang kemudian diikuti oleh PS Kanit Binmas Mapolsek Kencong Bripka Eko Budi Maskur. Eko pun bertindak cepat dengan langsung melakukan pengeledahan terhadap yang bersangkutan dan ternyata benar, di dalam saku anak muda tersebut ditemukan barang bukti obat keras berbahaya.

Setelah dilakukan interogasi panjang, akhirnya yang bersangkutan mengakui jika barang obat keras berbahaya tersebut baru ia beli dari tersangka di Kencong. Tidak butuh waktu lama, Kanit Binmas serta Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Adri Santoso melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan yang membuahkan hasil memuaskan yaitu dengan didapatkan barang bukti berupa ribuan obat dan juga tersangkanya.

“Kami amankan semalam pelaku bersama barang bukti ribuan obat keras berbahaya dan sejumlah uang dirumahnya, kami ungkap ini berdasarkan pengembangan awal dari pembeli. Untuk pelaku kita jerat pasal 196 Sub 197 Undang undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso, Sabtu (24/4/2021).

Kapolsek juga berharap, agar masyarakat senantiasa memberikan informasi penting dilingkungan untuk apapun yang melanggar hukum tidak tumbuh kembang ditengah masyarakat.(dop).

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.