Diduga Gelapkan Mobil Rental, Ditangkap Polisi

by -

Jember, Motim-Seorang terduga pelaku penggelapan mobil rental, SIY (43) warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, berhasil dibekuk jajaran Mapolsek Semboro pada Jumat (23/04/2021) sehari jelang pergantian Kapolsek Semboro AKP. Fathur Rachman SH. ke AKP. Solihin Agus Wijaya.

AKP. Fatchur Rachman SH. saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon pada Sabtu malam (24/04/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, dimana pelaku menggelapkan 2 unit mobil yang direntalkan, diantaranya 1 unit Mobil Calya keluaran tahun 2018 milik Adi Priyanto, dan 1 unit mobil Calya milik Sunaryo kedua korban warga Dusun Rowotengu Desa Sidomulyo Semboro Jember yang disewanya pada Feburari lalu.

banner 728x90

“Awalnya korban mendatangi kedua tersangka untuk rental mobil selam 1 bulan dengan perjanjian sewa per harinya 200 ribu, namun sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak membayar jasa sewanya, justru pelaku menggadaikan mobil tersebut ke warga Desa Tunjung Randuagung Lumajang senilai 20 juta,” ujar Fathur.

Namun perbuatan pelaku tidak hanya disini saja, pada 8 April 2021, pelaku mendatangi korban Sunaryo, dengan maksut rental mobil selama 1 hari, namun dengan modus yang sama, pelaku tidak mengembalikan mobil rentalan tersebut, tapi menggadaikannya ke warga Kelurahan Kebonsari Jember senilai 20 juta.

“Saat ini penggadai dari Kebonsari dengan inisial TR kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red), korban atas nama Sunaryo sendiri diperkirakan mengalami kerugian sebesar 140 juta,” bebernya.

Pelaku sendiri usai menggadaikan mobil rental tersebut, melarikan diri ke Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, namun berkat kerja keras jajaran Polsek Semboro setelah menerima laporan dari korban, pelaku berhasil dibekuk.

“Atas dasar laporan tersebut unit reskrim Polsek Semboro melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap berikut barang buktinya Pada Hari Jumat tanggal 23 April 2021 pukul 01.00 Wib di wilayah Kab. Lombok Timur Propinsi NTB,” ungkapnya.

Facthur menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian sektor semboro dengan dikenai perkara Tindak Pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

“Kami berpesan kepada seluruh Masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barangnya yang berharga,” ucap Facthur.(dop).

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.