Jember, Motim-Akibat tak menerima gaji selama 5 bulan, perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember, mengadu ke DPRD Jember. Perangkat desa ini tak menerima gaji sejak bulan Januari hingga Mei 2021.
Menurut Sekretaris PPDI Jember Susanto, selain belum digaji selama 4 bulan, para perangkat desa merasa kelimpungan karena hari raya sudah dekat sehingga kebutuhan meningkat.
“Kami adukan sejak bulan Januari sampai sekarang kami belum gajian dan ini juga mendekati hari raya,” ujar Susanto, usai hearing dengan Komisi A DPRD Jember, Senin (03/05/2021).
Dari 226 Desa di Jember ini banyak perangkat desa yang merasakan hal yang sama. Apalagi keterlambatan ini memang terjadi beberapa tahun sebelumnya sehingga harus dilakukan pembehanahan.
“Ya memang terlambat tahun sebelumnya ada 3 bulan dan bisa-bisa 6 bulan baru dibayarkan, tapi hal ini kami minta bisa diberikan dan dibayarkan perbulan,” tuturnya.
Selama ini gaji yang diterimanya tidak langsung masuk ke rekening masing-masing. Maka nantinya ada sebuah kebijakan agar gaji tersebut bisa masuk langsung ke rekening masing-masing.
“Tidak masuk langsung jadi kami minta gaji itu bisa langsung masuk ke rekening kita masing-masing,” imbuhnya.
Dampak keterlambatan gaji tersebut, dirinya mengaku pihak BPJS Kesehatan menangguhkan pelayanan kesehatan kepada perangkat desa.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, laporan dari PPDI ini akan ditindaklanjuti kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meminta kejelasan regulasinya.
“Kita akan konsultasikan ke bagian Hukum Pemprov dan juga berkoordinasi kepada DPRD Provinsi Jatim,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, anggaran gaji tersebut masuk dalam peraturan bupati (Perbup) ADD 2021 yang sudah dikirimkan sejak lama dan kiranya sudah melebihi batas wktu yang ditentukan.
“Batasnya kan 15 hari kerja dan jika sudah lebih harusnya segera dieksekusi saja,” tegasnya. Termasuk urusan BPJS Kesehatan ini nantinya akan segera ditindaklanjuti, supaya perangkat desa tidak mengalami kendala pembiayaan saat mengajukan klaim kesehatan. (sp)