Jember, Motim-Polemik pemilihan Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Jember, diwarnai dengan adanya surat gugatan kepada komisi banding.
Hal ini dikarenakan adanya indikasi kecurangan saat proses pendaftaran dan verifikasi calon ketua, yang disinyalir dilakukan oleh Tri Sandy Apriana.
Bakal calon ketua Askab PSSI Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, surat yang dilayangkan kepada komisi banding merupakan bagian dari upaya untuk memprotes keputusan komite pemilihan yang meloloskan bakal calon ketua yang tidak sesuai statuta PSSI.
“Sudah kami layangkan surat ke Komisi Banding satu hari setelah adanya verifikasi calon ketua kemarin. Hal ini karenanya ada bakal calon yang syaratnya tidak sesuai statuta,” ujar Ardi, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (03/05/2021).
Surat yang dilayangkan menurut Ardi, merupakan bagian untuk menunjukan bahwa bakal calon ketua sudah melanggar statuta yang ada. Karena ketua Askab harus memiliki riwayat berkecimpung dipersepakbolaan selama 5 tahun.
“Kami sudah punya data lengkap bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Tri Sandy (bakal calon ketua) tidak pernah berkecimpung dipersepakbolaan,” imbuhnya.
Dengan data yang dimilikinya, Ardi menjelaskan bahwa bakal calon tersebut diduga kuat telah melakukan manipulasi data dan membuat kebohongan publik.
“Ya ini namanya kebohongan publik dan sudah dimanipulasi datanya ini perlu kita sampaikan,” tuturnya.
Mantan pemain Persikota Tanggerang ini menyampaikan, bahwa dukungan yang diberikan kepada bakal calon ketua itu sangat dipaksakan.
“Kami melihat bahwa para pendukung tersebut merupakan sikap yang dipaksakan, agar menantu Bupati Jember bisa jadi ketua,” ungkapnya.
Jika nantinya komite banding dan komite pemilihan tetap meloloskan bakal calon tersebut, maka nantinya Ardi akan mengambil jalur hukum.
“Ya kita nanti akan tempuh jalur hukum jika proses ini masih diloloskan. Kita juga akan memberikan informasi ini juga kepada para voters agar sepak bola kita bisa lebih fair,” tutupnya. (sp)