Jember, motim-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Jember yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi, akhirnya dilakukan penjemputan paksa oleh polisi di kantornya, Jl. PB Sudirman No.13, kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang kabupaten Jember, Senin (3/5/2021) sore.
Oknum Kepala KPLP lapas Jember berinisial ( W) tersebut, dijemput paksa oleh polsek Bangorejo – Banyuwangi lantaran dirinya tidak mengindahkan panggilan selama dua kali oleh pihak polsek Bangorejo.
Saat dikonfirmasi wartawan Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi menyampaikan melalui telepon selulernya, penjemputan paksa terhadap bawahnya yang dilakukan oleh pihak Polsek Bangurejo sudah melalui prosedur hukum.
“Bahwa dia (W) sebagai saksi saat dipanggil 3 kali tidak hadir ya mungkin akan dijemput paksa, dan itu juga terjadi pada saudara (W),” terang kepala Lapas, senin (3/5) malam melalui selulernya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Jember itu diduga membawa uang 350 juta dari korban warga kecamatan tersebut dengan modus menjanjikan kelulusan test CPNS kepada korban.
“Ia dibawa polsek Bangorejo karena masalah wilayah hukumnya di Banyuwangi,” singkatnya.
Proses penjemputan terhadap Wahyu dilakukan dari siang hari hingga pukul 19.15 WIB yang bersangkutan baru bisa dibawa oleh pihak polsek. Kemudian yang bersangkutan oleh polisi langsung dibawa masuk ke dalam mobil, sedangkan pihak polsek enggan diwawancari oleh awak media.
Sementara Krismono Bc. IP. SH. MH selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM melalui pesan whats App mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait penjemputan ( W ) dan masih akan mengkroscek.(eve)