Jember, Motim-Penangkapan Wahyu Dhita Putranto, kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lapas Kelas II A Jember yang diduga melakukan penipuan CPNS di Kementerian Humum dan HAM dilakukan oleh Polsek Bangorejo – Banyuwangi pada 3/5 /2021 malam.
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono menjelaskan, kedatangan anggotanya ke Jember untuk memanggil paksa Wahyu yang kemarin masih berstatus sebagai saksi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan ke penyidik.
“Kita naikkan statusnya sebagai tersangka karena sudah cukup memenuhi alat bukti melakukan rangkaian kebohongan. Kami kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya pada Selasa, 4/5/2021.
Menurut dia, Wahyu mengakui menerima uang sekitar Rp300 juta dari Patemo, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tahun 2019 silam.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan atas janji menjadikan anak Patemo masuk CPNS. Namun, janji Wahyu tidak terealisasi hingga sekarang.
Sementara Kepala Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi aparat kepolisian tersebut merupakan tindakan terukur karena Wahyu yang menjabat kepala KPLP dinilai bersikap tidak kooperatif terhadap penyidik.
“Prosedur hukumnya, tiga kali dipanggil tidak hadir sehingga dijemput paksa terhadap Wahyu. Masalah hukumnya di wilayah Banyuwangi. Kita tunggu kelanjutannya. Prosedurnya memang seperti itu,” tutur Yandi.
Hingga saat ini Polsek Bangorejo belum melakukan penahanan dengan alasan Wahyu tidak berpotensi melarikan diri karena masih bertugas di Lapas Kelas II A Jember. Selain itu, barang bukti berupa uang dianggap tidak membahayakan orang lain seperti halnya senjata tajam. Wahyu juga mendapat jaminan dari kuasa hukumnya.
Kepada polisi, Wahyu meminta waktu sepekan agar dapat menjual asetnya di Jember untuk dipakai mengembalikan uang korban. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan polisi dengan maksud meringankan beban korban, sehingga tidak langsung menjebloskan Wahyu ke dalam sel tahanan.
Kendati demikian, Mujiono menegaskan, upaya pengembalian uang korban sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum pidana.
“Saya tidak urusi bayar membayar. Proses hukum jalan terus,” tegasnya.
Sementara upaya mengkonfirmasi Wahyu tidak berhasil, oleh sebab nomor selulernya dalam kondisi nonaktif. Demikian halnya dengan Patemo selaku korban juga enggan menerima sambungan telepon, dan juga belum membalas pesan untuk klarifikasi.
Selanjutnya Yandi menambahkan besok Rabu, 5/5/2021 tim dari kanwil kemenkumham jatim, dan lnspektorat Jenderal akan melakukan Pemeriksaan terhadap pegawai atas nama Wahyu Dhita Putranto sehubungan status tersangka dugaan tindak pidana penipuan.(eve)