Jember, Motim-Polres Jember yang merupakan bagian dari Tim Satgas Covid-19 menerapkan aturan baru soal pembatasan kegiatan dan mudik lokal (wilayah antar kabupaten/kota). Yang sebelumnya masyarakat dalam satu wilayah karesidenan masih bisa melintas, aturan baru saat ini melarang hal tersebut.
Upaya penyekatan wilayah mudik lokal ini, dengan mempertimbangkan adanya varian baru Virus Covid-19 yakni B.1.1.7, B.1.617 dan B.1.351, yang terus berubah melalui mutasi gen.
Apalagi hampir di seluruh dunia, perkembangan Virus Corona itu masih terjadi.
“Meninjau dan mempertimbangkan dengan perkembangan Virus Covid-19 yang semakin berkembang bahkan ditemukan varian baru di India dan Inggris dengan penularannya yang lebih cepat, maka pemerintah dalam hal ini bertindak cepat dengan ingin menekan dan melakukan penyekatan antar kota/kabupaten,” kata Kasat Lantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Awal penyekatan dilakukan antar karesidenan dengan sistem wilayah per rayon. “Tapi sejak ada instruksi baru pukul 6 malam kemarin. Maka dari 8-17 Mei 2021, penyekatan dibatasi antar kabupaten/kota,” katanya.
Pembatasan atau penyekatan ini, adalah upaya menekan mobilitas masyarakat jelang Lebaran 2021.
“Sehingga kami harap masyarakat memaklumi, dan bersama berjuang untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 ini,” katanya.
Mulai hari ini, titik-titik pos penyekatan untuk wilayah Kabupaten Jember. Diketahui ada 5 titik.
“Diantaranya, Pondok Dalem (Kecamatan Semboro), Kecamatan Jombang, Kecamatan Jelbuk, Garahan-Kecamatan Silo, dan Kecamatan Sukowono. Pokok perbatasan Jember – Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang,” sebutnya.
“Jika memaksakan diri saat melewati pos penyekatan, maka harus balik kanan yang memaksakan diri tetap harus balik kanan,” tegasnya menambahkan.