Sepuluh Hari Penyekatan, 360 Kendaraan Diputar Balik

by -

Jember, Motim-Hasil rekapitulasi data masa penyekatan wilayah Polres Jember selama kurang lebih 10 hari, yakni dari 7 – 17 Mei 2021, tercatat ada 360 kendaraan yang harus putar balik tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Jember.

Kendaraan itu terdiri dari 200 motor, 150 mobil, dan 10 mobil barang. Namun demikian, terkait masa penyekatan itu. Diketahui diperpanjang selama seminggu lagi. Yakni dari 18 – 24 Mei 2021.

banner 728x90

“Mempertimbangkan masa lebaran, juga sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, juga adanya varian baru virus itu. Maka dilakukan perpanjangan masa penyekatan selama seminggu ke depan,” kata Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariyono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di mapolres, Selasa (18/5/2021).

Untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan pengangkut barang itu. Terpaksa harus putat balik, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.

“Mereka terpaksa harus putar balik, karena tidak memiliki kelengkapan Dokumen Surat Keterangan Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam, dan juga hasil tes PCR, Swab antigen, atau GeNose C19, sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.

“Karena itu, pengguna motor dan mobil pribadi, serta angkutan umum, yang hendak keluar kota, atau sebaliknya. Masih tetap harus memenuhi ketentuan penyekatan,” sambungnya.

Kemudian untuk perpanjangan waktu masa penyekatan selama seminggu, lanjut Agus, masyarakat yang akan melintas melalui Pos Penyekatan harus melengkapi diri dengan dokumen-dokumen yang ditentukan.

“Persyaratan SIKM Untuk masa perpanjangan penyekatan ini, sama dengan persyaratan Penyekatan Sebelumnya. Itu penting dan harus diikuti aturannya. Yang masa penyekatan itu selama seminggu ke depan,” ulasnya.

Kemudian terkait Pos Penyekatan yang ada di batas-batas kabupaten. Masih ada 5 titik lokasi.

“Yakni di Pos Suger Kidul Kecamatan Jelbuk; Pos Sukowono, Kecamatan Sukowono, yang keduanya berada di perbatasan Jember-Bondowoso. Kemudian Pos Garahan, Kecamatan Silo, perbatasan Jember- Banyuwangi, dan  Pos Pondok Dalem, Kecamatan Sumberbaru dan Pos Jombang, Kecamatan Jombang. Yang keduanya perbatasan Jember-Lumajang,” sebutnya.

Terpisah menyikapi soal Pos Penyekatan, Humas Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jember Habib Salim mengatakan, juga dilakukan penerapan Physical Distancing di alun-alun Kota Jember di atas pukul 22.00 WIB. Upaya ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona, dan juga untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam satu wilayah.

“Alun-alun Jember dilakukan penerapan physical distancing yang dilakukan tiap malam minggu, untuk saat ini, jika dinilai ramai akan dilakukan penyekatan di jalan (menuju alun-alun) tiap malam minggu dan (lanjut seminggu ke depan), setelah lebaran ini,” kata Habib.

Yang kegiatan Physical Distancing itu, lanjutnya, berkoordinasi dengan sesama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.

“Yakni koordinasi dengan  Polres, Dishub, dan Satpol PP untuk mencegah terjadinya kerumunan,” ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Diskominfo ini juga mengatakan, untuk kendaraan yang putar balik ada datanya, dan penerapan penegakan aturan sesuai dari petunjuk pemerintah pusat.

“Upaya pengamanan dan antisipasi penyekatan, terus dilakukan. Jika terkait kendaraan kerja (angkutan umum atau angkutan barang), ada stiker dari Dishub, semua sudah terkendali,” tandasnya.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.