Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Polsek Jombang Ringkus Bandar Okerbaya

By admin
May 19, 2021

Jember, Motim-Jajaran Mapolsek Jombang berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai bandar obat keras berbahaya (Okerbaya) pada Senin malam (17/05/) sekitar pukul 21.45 wib, di sebuah tempat yang biasa digunakan sebagai tongkrongan anak anak muda yang bermain wifian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang, Resor Jember, melakukan penyelidikan tentang peredaran Okerbaya yang secara bebas beredar di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada pembeli yang sedang bertransaksi jual beli obat di wifian halaman rumah NURI yang beralamatkan Dusun Krajan III, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka dan pembeli berikut barang bukti (BB) obat saat transaksi sedang berlangsung  dipinggir jalan umum dan membawa semua yang terlibat dalam transaksi tersebut ke Mapolsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tersangka AN (27) warga Dusun Kebonan RT 03, RW 06, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, berhasil diamankan barang bukti berupa 4  bungkus plastik/ klip yang masing- masing berisi lima butir obat warna putih jenis Trex berlogo Y,

serta uang hasil transaksi senilai lima puluh tujuh ribu rupiah.

Sementara dari saksi saksi yaitu MD (17),, MNI (17) keduanya adalah warga Desa Keting, dan FAI (21) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, ditemukan bukti bukti hasil transaksi yang disita berupa delapan bungkus plastik/ klip yang masing- masing berisi lima butir obat warna putih jenis Trex berlogo Y.

Kanit Reskrim Mapolsek Jombang, Aipda Andrianto Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (19/05/2021) membenarkan tentang adanya penangkapan dalam kasus okerbaya tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jombang telah ungkap kasus penjualan Okerbaya diwilayah hukum kami. Dalam penangkapan tersebut kami amankan satu terduga tersangka bandar, dan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Andri.

Dalam penjelasan selanjutnya Andri mengatakan jika tersangka bisa dijerat dengan Pasal 196 sub 197 No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi Peredaran Obat keras berbahaya yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan(dop).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Lama Nganggur, Curi Laptop Sekolah

Next

Bupati Hendy: PMI Terpapar Virus Corona Varian Baru Akan Swab Test Ganda

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.