Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

by -

Surabaya,Motim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim gagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Sebanyak 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) Gram sabu berhasil disita dari dua kurir berinisial NKA (42 tahun) dan S (47 tahun), keduanya merupakan warga Pulau Madura yang bekerja sebagai Nelayan.

banner 728x90

Menurut Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam jumpa konferensi pers pada Kamis.(20/5/2021) Siang.mengatakan,terbongkarnya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ini berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam keteranganya AKBP Ganis memaparkan,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang pada saat itu mendapati informasi bahwa ada sebuah pengiriman kotak kardus dari Malaysia dengan tujuan Madura sangat mencurigakan di Expedisi JTE yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah kardus tersebut dibuka, ternyata ada sebuah termos yang didalamnya ada dua buah kemasan aluminium Foil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 898 Gram.

“Dengan adanya penemuan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara control Delivery yang akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka kurir ini,” jelasnya.

Ketika diinterogasi keduanya, mengaku baru pertama melakukannya dan disuruh oleh seseorang berinisial M yang berdomisili di Malaysia serta diupah sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).

“Tapi kami masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terhadap kasus ini. Dan kami tetapkan seseorang berinisial M sebagai Daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

“Untuk kedua tersangka kami jeratkan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,”Pungkasnya.(Nang/Ady)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.