Polres Jember Tetapkan 4 Orang Tersangka karena Melanggar Prokes

by -
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat menggelar Press Release. (supra)

Jember, Motim-Dalam kurun waktu 6 bulan, Polres Jember menangani 6 perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Dari 6 perkara tersebut, dua diantaranya masuk tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka. Sementara 4 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Sebanyak 6 perkara yang kita tangani terkait pelanggaran Prokes itu sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai Mei 2021. Dari 6 perkara ini, ada 2 perkara yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat menggelar press release di Mapolres Jember, Selasa (25/05/2021).

banner 728x90

Kasus pertama yang ditangani adalah aksi unjuk rasa di depan Pemkab Jember pada Desember 2020 lalu yang melibatkan sekitar 500 massa. Dalam kasus ini, ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga tersangka ini berinisial Jm, Md, dan MFR,” jelas Komang. Ketiga tersangka ini, kata Komang, bertindak sebagai Korlap untuk mengerahkan massa.

“Pihak kepolisian juga sudah meminta agar tidak melakukan aksi untuk rasa dimasa pandemi, tapi mereka ini tetap melakukan aksinya,” kata Komang.

Kasus yang kedua adalah pengumpulan massa acara keagamaan di kawasan Tanggul. “Yang di Tanggul ini acaranya pada bulan Januari 2021. Kita tetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial Sf,” jelasnya.

Sementara 4 kasus yang masih dalam penyelidikan yakni lomba Merpati Jenggawah, parade sound system Wuluhan, pengumpulan massa di Desa Banjarsari, dan acara keagamaan di Tanggul. “Empat perkara ini masih kita selidiki,” tegas Komang.

Keempat tersangka tersebut, lanjut Komang, tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun. “Tapi mereka (4 tersangka) ini wajib lapor, sampai nanti berkas selesai dan siap untuk disidangkan,” tegas Komang.

Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi Prokes dan tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. “Patuh terhadap Prokes dan tidak berkerumun merupakan langkah efektif untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19,” pungkas Komang. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.