Jember, Motim-Fitroni Ramadhani alias Dani (39) warga Dusun Teko’an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, dibekuk petugas Kepolisian Resort Jember. Dia diduga kuat menipu M Soleh Kades Lojejer, Kecamatan Wuluhan, hingga mencapai Rp 4,7 Miliar. Yang menarik, tersangka yang akrab disapa Gus Dani ini mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri Jenderal Pol Purnawirawan Badrodin Haiti.
“Tersangka Gus Dani ini mengaku sebagai family dari mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Badrodin Haiti. Namun setelah ditelusuri, ternyata keluarga bapak Badrodin Haiti menegaskan tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka Gus Dani ini,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, saat menggelar press rilisi di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/05/2021).
Menurut Kadek, modus penipuan ini adalah tersangka Gus Dani menjanjikan korban bisa menjadi Komisaris di pabrik semen PT Imasco, Puger, Jember. Tak hanya itu, tersangka juga mengiming-imingi anak korban bisa masuk Akpol. Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka juga mengajak satu tersangka lainnya yakni Ahmad Riyadi Setyoaji Prabowo (52) warga Desa/Kecamatan Kencong.
“Tersangka Gus Dani ini menyuruh rekannya AR (Ahmad Riyadi) untuk berperan sebagai mantan Kapolri bapak Badrodin Haiti,” jelas Kadek.
Korban yang percaya dengan omongan tersangka, akhirnya menyerahkan uang sebanyak Rp 4,7 Miliar. “Uang itu sebagian diserahkan secara tunai, transfer sebanyak 7 kali, dan transfer melalui M Banking 5 kali,” kata Kadek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegas Kadek. (sp)