Surabaya,Motim – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus persetubuhan pria lanjut usia terhdap anak dibawah umur. Dari pengakuan pelaku, ia menganggap tidakan tersebut bukan pencabulan, melainkan persetubuhan.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pelaku sudah berusia 60 tahun dan telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak 30 kali. Hal ini dipaparkan saat memimpin konfrensi pers, pada Kamis (27/052021) di depan Gedung RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Polrestabes Surabaya.
Kemudian, setelah kedua orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka langsung melaporkan pelaku pada 21 Mei 2021 atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Setelah ditindak lanjuti, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya segera mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial KM merupakan seorang security di salah satu tempat futsal di Surabaya. Ia merupakan tetangga korban yang sejak 2019 hingga kini 2021, telah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
“bukan dirayu, tapi diancam bahwa korban akan diguna-guna sehingga korban akan susah dapat jodoh dan alat kelaminnya akan sakit”, ungkap Kompol Ambuka.
Korban diancam oleh pelaku sehingga korban takut apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku. Selain itu, pelaku juga memberi uang kepada korban sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 setiap kali melancarkan aksinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya suka dengan aksinya tersebut.
Pelaku mengakui bahwa tindakannya merupakan persetubuhan dan bukan pemerkosaan. Menurutnya, kedua pihak sama – sama mau untuk melakukannya.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutur Kompol Ambuka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(Nang)