Dua Somasi Tak Digubris, SGI Laporkan BPD Wringinagung ke Ombudsman

by -

Jember, Motim-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Satya Galang Indonesia (SGI) melaporkan BPD Desa Wringinagung Kecamatan Jombang kepada Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan BPD yang tidak melaksanakan tupoksinya, sebagaimana Permendagri dan Undang-undang tentang desa.

Presiden Direktur LSM SGI Koko Ramadhan (45) saat dikonfirmasi, Minggu (06/06/2021) mengatakan bahwa apa yang dilakukan SGI terhadap BPD Wringinagung sudah sesuai aturan yang berlaku.

banner 728x90

Menurutnya, di desa tersebut tidak ada peran maupun fungsi BPD. Hal tersebut terbukti dengan tidak pernah dilakukannya Musyawarah Desa untuk segera membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah kepala desa terpilih meninggal dunia pada sekitar 2019 lalu.

“SGI sudah melayangkan somasi dua kali sebelum melakukan pelaporan ke Ombudsman Wilayah Jawa Timur,” kata Koko.

“Dalam somasi saya pertama bernomor 0094/SGI.Jbr/S/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang berlaku 3×24 jam, disitu tertulis tentang apa yang kami laporkan, dan sudah kami layangkan ke pihak pihak terkait,” jelasnya.

Dirasa pihak BPD tidak merespon somasi pertama yang dikirimkan, SGI pun melayangkan somasi ke duanya pada 31/05/2021 dengan nomor register sama namun disitu tertulis somasi/peringatan II.

Setelah ditunggu 3×24 jam, lagi lagi pihak BPD tidak merespon somasi ke dua yang dilakukan oleh SGI.

“Saya tidak faham apa yang ada dibenak mereka (BPD red). Mereka betul betul tidak merespon dua kali somasi yang kami kirimkan,” jelas Koko.

Hingga pada 03 Juni 2021, secara resmi SGI melaporkan BPD Desa Wringinagung ke Ombudsman Wilayah Jawa Timur dengan laporan bernomor 0039/S.SGI/VI/2021 Perihal Pengaduan Tentang Kinerja BPD Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Menurut Koko, dampak dari tidak adanya peran BPD, justru banyak dimanfaatkan oleh oknum BPD maupun Pemdes Wringin Agung. “Salah satu oknum anggota BPD berinisial (S) ada yang ikut menjadi panitia PTSL  tahun 2020, dan hal ini tidak bisa dibenarkan,” bebernya.

Suhartono (51) PJ Kepala Desa Wringinagung yang baru menjabat belum satu bulan, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon terkait pelaporan yang dilakukan oleh LSM SGI terkesan enggan menjawab.

“Saya lagi di rumah Jember bos, ni lagi ada undangan,” jawab Hartono lewat WhatsApp.(dop)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.