Jember,Motim-Rencana pembangunan Jembatan eks jalan lori PTPN XI penghubung dua desa Grenden dan Puger kulon Puger Jember Jawa Timur, dituangkan dalam musyawarah bersama Muspika Kecamatan Puger dan DPRD Jember pada beberapa waktu lalu.
Adanya status tanah serta kepemilikan jembatan eks lori PTPN XI atau PG Semboro, hal ini menjadi acuan dalam musyawarah yang di gelar di pendopo Desa Grenden.
Pemerintah sediri sejak tahun 2019 rencana menganggarkan pembangunan Jembatan Kumitir eks lori tersebut sebesar 20 M, namun karena masih pandemi covid_ 19 tahun 2020 belum di bahas, kemudian awal tahun 2021 sudah direview namun ada kendala karena aset yang mau di bangun status nya bukan aset pemerintah daerah papar perwakilan SDA Jember.
Anggota DPRD Jember fraksi PAN Agus Khoironi menjelaskan UU NO 5tahun 1960 tentang dasar pokok agraria dan UU NO 2 tahun 2012 pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Karena kita memakai dana APBD kita harus memiliki aset untuk pembangunan,” paparnya.
“Yang terpenting bagi kita adalah asal ada ijin dari PG Semboro kami sudah bisa melaksanakan pembangunan, ijin tertulis ataupun ijin pinjam pakai,” imbuh Agus.
Pantauan awak media Musyawarah di hadiri beberapa intsansi pemerintah 1 Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Komisi C Agus Khaironi, Camat Puger, PG Semboro, Kades Puger Kulon dan Grenden.
Musyawarah tiada kata sepakat, disebabkan dari pihak PG Semboro memberikan opsi dan solusi terkait dengan kepemilikan aset aset PG yang ada di kecamatan Puger terutama keterkaitan dengan jembatan eks lori Kumitir tercatat di aset BUMN PTPN XI juga terdaftar di BPN.
Dalam keterangan sambutannya perwakilan PG Semboro Yudo menegaskan bahwa jembatan kumitir eks lori adalah satu sarana bersama, formula yang ditawarkan; pertama yang harus di urai adalah keterkaitan aset pemerintah daerah dan BUMN sebelum di adakan musyawarah harusnya ada rujukan peraturan yang mengikat.
“Bisa didiskusikan sehingga formulasinya apakah tukar guling dengan kompensasi,” paparnya.
“Saya berharap ada somasi dari pihak pemerintah terkait kepada PG Semboro atas jembatan eks lori PTPN XI yang sering mengakibatkan banjir. Biar pihak PG Semboro punya alasan untuk menghadap ke Direksi yang di Surabaya. Setelah semuanya jelas, baru kita duduk bersama,” pungkas Yudo, Senin pagi (07/06/2021). (dop)