Tangkap 4 Orang, Polisi Sita 2,8 Kilogram Ganja

by -
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar press conference ungkap Ganja kering 2,8 Kilogram dengan 4 orang tersangka.

Jember, Motim-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, meringkus 4 orang yang diduga kuat pengedar Ganja. Dua orang merupakan warga Jember, sementara 2 lainnya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang. Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga menyita barang bukti Ganja kering seberat 2,8 Kilogram.

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, kasus itu terungkap saat petugas meringkus BO (29) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. “BO ini kita tangkap saat mengambil paket Ganja seberat 1,4 Kilogram,” jelas Kadek, saat menggelar press conference di Mapolres Jember, Sabtu (12/06/2021).

banner 728x90

Saat diinterogasi, BO mengaku hanya sebagai kurir. BO mengaku mendapat paket itu atas suruhan AW (30) warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. “Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap AW di sekitar Jalan Trunojoyo,” jelas Kadek.

Dari tangan AW, polisi menyita 3 gram Ganja dalam bentuk lintingan. AW mengaku, Ganja itu dia peroleh dari rekannya yang tinggal di Malang.

Usai mendapat keterangan itu, polisi langsung bergerak ke Malang. Alhasil, 2 tersangka yakni IS (24) dan IM (22) sukses diringkus di kamar kosnya.

“Kedua pelaku ditangkap di Malang sekitar pukul 03.00 WIB kemarin. Mereka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang,” jelas Kadek.

Selain itu, lanjut Kadek, pihaknya juga menyita barang bukti Ganja kering seberat 1,4 Kilogram. “Jadi total barang bukti yang kita amankan dari semua pelaku ini Ganja kering seberat 2,8 Kilogram, beberapa ponsel, dan sebuah motor,” kata Kadek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Kadek.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.