Jember, Motim-Mengaku didzolimi oknum panitia pilkades, seorang Bakal Calon Pilihan Kepala Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Titis Ika Widiati Paskarimi (39) mengadu ke salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Saya sejak awal pendaftaran merasa ada diskriminasi. Ketika persyaratan saya tidak memenuhi aturan yang berlaku, kenapa ketika saya mendaftar kok diterima. Padahal sejauh yang saya tahu, kekurangan berkas bisa disusulkan kemudian,” tutur Titis saat di konfirmasi di rumahnya pada Kamis malam (10/06/2021).
Lanjut Titis, Panitia Pilkades di desanya, selalu mendasarkan semua keputusan yang diambil berdasarkan Perbub Nomor 37 Tahun 2021.
Keganjilan semua tindakan Panitia, sudah dirasakan ketika ada surat edaran terkait mundurnya jam penutupan waktu pendaftaran, yang semula ditutup pada jam 14.00 WIB dirubah menjadi jam 24.00 WIB (04/06/2021).
“Dugaan saya, untuk menutupi semua keganjilan tersebut, panitia akhirnya sepakat untuk menunda waktu penutupan pendaftaran hingga Senin pagi 07/06/2021 jam 08.00 WIB,” beber Titis.
Lebih jauh Titis mengatakan jika surat edaran yang dikeluarkan oleh panitia itu dinilai maladministrasi, karena edaran tersebut dilakukan oleh ketua panitia, tanpa dimusyawarahkan terlebih dulu dengan anggota panitia yang lain.
“Anehnya lagi, dari awal pendaftaran hingga hari verifikasi, panitia sama sekali tidak menerbitkan Tata Tertib yang bisa dijadikan payung hukum dalam mengatur semua kebijakan yang akan diambil di Pilkades,” katanya.
Ustadul Gufron, Ketua Panitia penyelenggara Pilkades, saat dikonfirmasi di kantor desa setempat pada Jumat pagi 11/06/2021, membantah semua tudingan yang di keluarkan oleh salah satu balon.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Perbub yang ada. Pada waktu pendaftaran, balon yang dimaksud memang tidak bisa menunjukan persyaratan yang sudah ditentukan,” ungkap Gufron.
Namun ketika ditanya tentang Tata Tertib yang mengatur semua keputusan dan sudah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) Gufron mengatakan bahwa Tatib masih dalam pembahasan.
“Tata Terbit masih dalam pembahasan, sedang kami buat,” jawab Gufron sambil melengos.
Hingga Rabu (09/06/2021) saat verifikasi yang dihadiri Muspika dan Instansi terkait, bahwa balon atas nama Titis IWP dinyatakan gugur dari pencalonan. Padahal ada sebuah peraturan juga yang menyebutkan jika dalam verifikasi terdapat kekeliruan administrasi maka data akan dikembalikan kepada bakal calon untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari, dan jika dalam kurun waktu 5 hari tak kunjung diselesaikan, maka secara de facto dianggap mengundurkan diri atau gugur.
Koko Ramadhan (45) Presiden Direktur LSM SGI yang dalam hal ini sebagai Pendamping Hukum Titis (balon yang di diskualifikasi) mengatakan bahwa semua yang dilakukan oleh panitia Pilkades tersebut adalah cacat hukum dan maladministrasi.
“Apa yang dilakukan oleh oknum panitia terhadap saudari Titis, banyak saksinya. Keterangan saudara ketua panitia tidak mendasar, sebab beliau tidak bisa menunjukkan surat tata tertib pelaksanaan pemilihan kepala desa,” terangnya.
Bahkan Koko juga menerima info jika Tatib masih dalam pembahasan. Info yang ia terima lainnya ialah, selama ini ketua panitia mengambil putusan diri sendiri tanpa adanya musyawarah anggota panitia lainnya.
“Ketika saya tanyakan kok bisa penutupan pendaftaran dari jumat pkl 14.00 WIB, diajukan menjadi jumat pkl 24.00 WIB. Dasar dari mana anda, jawaban ketua panitia ternyata hanya asumsi sendiri. Hal inilah yang menjadi dampak bagi saudari Titis atas putusan asumsi ketua panitia,” beber Koko panjang lebar, kemarin.
“Kabar terbaru, ketua panitia menyuruh salah satu anggota untuk menegoisasi damai dengan bu Titis, ada apa dengan panitia. Jika sampai minggu depan tidak ada itikad baik dari Panitia, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Koko.(dop)