Jember, Motim-Dua pria berinisial MF (29) Dan TM (33) Warga Dusun Bedahan Jerit, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, diringkus polisi berpakaian preman pada Jumat (18/06/2021) malam. Keduanya diringkus lantaran diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Krajan, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan sebagai tempat transaksi sabu sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, dua terduga pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu sabu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/06/2021).
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan keduanya satu buah pipet kaca yang berisi sabu sabu, satu buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 ponsel warna hitam yang digunakan sebagai sarana kedua pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Menuturkan jika anggotanya masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.
“Kami dalami dan kami kembangkan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari, itu menjadi atensi kami,” tegasnya.
Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dop)